batamtimes.co,Jakarta – Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menggandeng Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Rencana itu ia sampaikan dalam deklarasi kelompok relawannya yang dinamakan Duta Yusril di Gedung Olahraga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 11 September 2016,.
Dalam acara tersebut, Yusril berharap mendapatkan dukungan penuh dari organisasi masyarakat Islam. Terlebih, Saefullah merupakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Yusril mengatakan dirinya akan membangun Jakarta dengan lebih manusiawi dan relijius.
“Mudah-mudahan kelompok umat Islam, Nadlataul Ulama, Muhammadiyah, ormas lain akan memberikan dukungan, support, bantuan, dan doa kepada kami berdua untuk memenangkan Pemilihan Gubernur DKI Jaya 2017,” kata Yusril, Ahad, 11 September 2016.
Yusril berorasi bahwa dalam membangun Jakarta tidak perlu dengan cara yang justru menyengsarakan rakyat. Menurut dia, selama ini pemimpin di Jakarta belum berpihak kepada kaum miskin dan lemah. Ia menyinggung Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap lebih berpihak kepada pengembang dan orang kaya.
“Saya bertekad mengedepankan hukum dan keadilan dalam menyelesaikan persoalan yang diahadapi masyarakat karena saya menganggap kekurangan di Jakarta ini adalah ketidakadilan,” kata dia.
Menurut Yusril, keadilan harus diberikan kepada orang yang berhak. Sehingga, Yusril mengatakan akan melawan ketidakadilan dengan cara yang sah dan sesuai dengan konstitusi. “Hukum merupakan mekanisme yang sesuai dalam nyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat,” kata Yusril.
Yusril dan Saefullah maju dalam Pilgub DKI Jakarta mengincar dukungan empat partai poros baru, yakni Partai Demokrat yang memiliki sepuluh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) sebanyak sepuluh kursi, partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak enam kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak dua kursi.
Total jumlah kursi yang terkumpul jika empat partai tersebut bergabung adalah 28 kursi. Jumlah tersebut sudah mencukupi syarat untuk mengusung calon gubernur. Adapun jumlah minimal untuk mengusung pasangan calon salah 22 kursi.(Tempo)