Kalah di Pengadilan, Pemerintah Coret Merek Cap Kaki Tiga

0
407

batamtimes.co,Jakarta-Pemerintah akhirnya resmi mencoret sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, yang memenangkan warga Negara Inggris Russel Vince.

Dalam putusan yang diketok pada September 2015 tersebut, majelis hakim memang memerintahkan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menarik sertifikat dan melarang pemakaian lambang dalam merek Cap Kaki Tiga.

“Sejak 2 September 2016, sudah dicoret merek itu,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, Senin, 12 September 2016. “Tak berhak menggunakan merek itu lagi.”

Sedangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan hingga hari ini belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang juga meminta menarik seluruh produk dengan cap merek tersebut. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika, dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno mengklaim, lembaganya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung atau surat permohonan dari pemilik merek yang sah.

“Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi sehingga sementara ini kami belum menindaklanjuti,” kata Dwi.

Kuasa Hukum Russel Vince, Oktavian Adhar, mengatakan pemerintah tak hanya diperintahkan untuk mencabut sertifikat merek dari Wen Ken Drug, tapi juga melarang atau menolak seluruh pengajuan merek atau logo yang serupa. Menurut dia, kliennya mengajukan gugatan karena gambar atau logo yang digunakan Cap Kaki Tiga sama persis dengan ikon salah satu negara bagian Inggris, yaitu Isle of Man.

Putusan Mahkamah Agung, menurut Oktavian, senada dengan argumentasi kliennya yang mencantumkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights. “Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia,” kata Oktavian.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here