Batamtimes.co,batam – Mahmudin Batubara, 37, eks karyawan PT.Multi Mayaka hanya bisa pasrah dengan nasib,setelah kena PHK sepihak oleh pihak perusahaan.
Tidak hanya PHK yang diterima, perusahaan juga menahan ijasah SLTA asli.Akibatnya untuk mencari pekerjaan Mahmudi belum juga berhasil.”perusahaan menahan ijasah disebabkan saya dituduh menghilangkan uang perusahaann sebesar Rp 100 juta.”kata Mahmudin saat ditemui di Batam center sabtu (24/9/2016)
Dikatakan Mahmudi,tuduhan perusahaan tidak beralasan,kejadian berawal seorang nasabah Roni dan Vina nungak pembayaran trafo hingga jika dinitung nilainya mencapai 100 Juta ke Perusahaan.
“Nasabah vina dan Roni nunggak hingga 100 juta untuk pembelian trafo pada tahun 2014.Saat itu marketing Trafo di perusahaan PT.Multi Mayaka saya.”ujarnya
Lebih jauh dikatakanya, Setelah berjalan tiga bulan tepatnya awal tahun 2015 perusahaan melakukan penagihan, terhadap nasabah yang melakukan pembelian trafo.Hanya saja nasabah tersebut kabur dan tidak bisa dilakukan penagihan
Setelah kejadian itu,perusahaan sudah merasa tidak percaya sehingga gaji ikut di tahan.”dan setelah gaji ditahan saya juga kena PHK.”kata Mahmudin
Nasabah kabur,sudah dilaporkan ke Polisi,hanya saja Polisi tidak memberikan jawaban yang berarti.”setelah berjalan beberapa lama ternyata nasabah Roni dan vina suami istri ditangkap polisi terkait kasus penipuan barang,”ucapnya
Atas kejadian tersebut,perusahaan masih terus menyalahkan marketing,dan sampai sekarang gaji belum juga diterima.”saat ditanyakan ke Perusahaan,selalu tidak menerima jawaban yang berarti.Sementara kebutuhan hidup untuk dua orang anak terus berjalan,”katanya
Menurutnya pemberian kredit Trafo Hingga 100 Juta bukan sepenuhnya salah marketing perusahaan tersebut,” ada tim survei yang bertanggung jawab atas pembelian suatu barang,jadi tidak seharusnya kesalahan marketing,”.
Mahmudin berharap, pihak perusahaan dapat segera mengembalikan ijazah yang ditahan perusahaan tersebut mengingat kebutuhan hidup semakin mendesak.
“’saya berharap sekali pihak perusahaan dapat mengembalikan ijazah saya begitu juga dengan gaji yang belum juga diberikan,”tutupnya.
Pewarta : Sakti