batamtimes.co ,Batam – Aksi copet kembali terjadi di kawasan Pasar Avava Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja Batam.
Wahyu (37) alias Edo pria yang baru seminggu tinggal di Batam, diringkus petugas kepolisian Polsek Lubuk Baja saat mencopet hand phone milik WYC warga Malaysia di Pasar Avava, Minggu (25/9) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tersangka lagi minum teh di warung kaki lima Pasar Avava. Dia melihat korban sedang jalan kaki dan hand phone tersimpan  di saku belakang bagian kiri. Tersangka mengikuti korban dari belakang. Saat itu Pasar terlihat ramai tapi pelaku berani  mengambil hand phone korban dari saku celana,” kata   Wakapolsek Lubuk Baja AKP Ulil Rahim, Rabu (28/9).
Kembali dikatakatan Ulil, Sadar ada yang mengambil HP dari saku celananya korban langsung membalikan badanya dan kemudian menangkap pelaku.
” Korban langsung membalikan badan dan menangkap tangan pelaku. Tersangka sempat menjatuhkan HP ke aspal jalan,” kata Ulil.
Bahkan,kembali dikatakan Ulil,Tersangka sempat mengelak jika dirinya tidak mengambil hand phone tersebut. Sehingga sempat terjadi adu mulut bersama korban.
“Warga datang dan amankan pelaku terus serahkan ke Polsek. Sampai di Polsek baru dia mengakui perbuatannya,” ungkap Ulil.
Tersangka Wahyu yang diamankan bersama barang bukti saat dimintai keterangan mengatakan, baru sekali melakukan hal tersebut karena belum mendapat pekerjaan.
“Saya baru seminggu di Batam. Belum ada kerja sehingga saya mencopet,”tutur Wahyu.
Atas perbuatan itu Wahyu dikenakan pasal 362 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ale)
Â