batamtimes. co, Batam – Setelah Perjalanan panjang Hendra (37) karyawan sebuah Perusahaan tempat Hiburan malam di Winsor akhirnya harus puas menerima pesangon Rp 11 Juta.Perusahaan sepakat menempuh penyelesaian persoalan gaji secara Bipartit dan berdamai dikantor Disnaker Kota Batam.
Kejadianya berawal, dari pemutusan hubungan kontrak secara sepihak oleh perusahaan.Hendra di berhentikan padahal kontrak bekerja baru berjalan Lima Bulan.Pihak perusahaan memberhentikan karyawan tersebut dengan dalih tempat hiburan sepi pengunjung.
“sudah empat bulan saya bekerja di perusahaan tersebut.Hanya saja pas bulan ke lima saya diberhentikan,dengan alasan pengunjung lagi sepi,”kata Hendra saat ditemui batamtimes Jumat (30/9/2016) di Sekupang.
Setelah diberhentikan perusaahaan hendrapun melaporkan perusahaan pada Disnaker Batam.
“Pusing tidak bekerja,berbagai usaha juga sudah ditempuh seperti melaporkan ke Dinas tenaga kerja.Namun belum ada tanggapan.Kata Hendra
Pemerintah melalui Dinas tenaga kerja,kata Hendra, sebenarnya sudah melakukan pemangilan melalaui surat pada pihak manajement.“surat yang sudah dilayangkan Dinas tenaga kerja tidak pernah ditanggapi perusahaan,”ujarnya
Pihak perusahaan berdalih, surat yang dilayangkan melalui PT. Pos Indonesai tidak pernah sampai ketangan mereka.
‘Saya selalu datang kedinas sesuai jadwal yang tertera dari dinasker, sementara perusahaan tidak’, kata Hendra.
Dan hari Kamis, (29/09/2016),katanya,pihak perusahaan mendatangi dinasker Kota Batam yang terletak di Sekupang, Batam guna menyelesaikan permasalahan Hendra.
Perundingan antara pihak perusahaan, Hendra dan dinas tenaga kerja berjalan cukup alot.Tuntutan Hendra, pihak perusahaan diharapkan membayar full sisa kontrak kerja.
Hanya saja perusahaan keberatan dikarenakan menurut perusahaan Hendra telah membuat banyak kesalahan dalam bekerja.
“2 bulan gaji sudah pantas diterima Hendra “ kata TT perwakilan perusahaan tempat hiburan dibilangan Windsor tersebut,
Hendra berkeras minta dibayar full sisa kontrak selama 7 bulan plus 1 bulan gaji.Atas permintaan itu perusahaan akan mengancam akan diteruskan kepengadilan, apabila Hendra masih ngotot .
Setelah perdebatan panjang akhirnya disepakati bersama Hendra mendapat uang pesangon Rp11 juta.”ya sudahlah 11 juta tak papa’. kata Hendra puas.(*)
Pewarta : Helmiyus