batamtimes.co , Jakarta – Daftar korban penipuan yang telah membuat laporan polisi terhadap pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur semakin panjang.
Polisi terus menindaklanjui berbagai laporan itu karena Taat telah berstatus tersangka penipuan selain kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
“Sampai saat ini ada empat laporan yang sudah bisa kita tindak lanjuti dan mulai melakukan penyelidikan dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Senin (3/10).
Rincian laporan itu adalah satu di Bareskrim senilai Rp 25 miliar, dan tiga laporan di Polda Jatim sebesar Rp 830 juta, Rp 1,5 miliar dan Rp 200 miliar.
“Ada dua lagi yang berencana membuat laporan. Yaitu dari Probolinggo dan Surabaya. Akan kita tunggu. Apabila ada laporan-laporan lain silahkan ke Polda Jatim untuk kemudian ditindaklanjuti,” sambungnya.
Saat disinggung soal praktik penipuan penggandaan uang dengan uang palsu, Martinus mengatakan jika selain rekontruksi kasus pembunuhan, hari ini juga dilakukan pengamanan aset dan untuk melihat aset yang ada.
“Hari ini kita sertakan penyidik dari Bareskrim kemudian dari BI ada lima orang, dari Jakarta dua orang dari Surabaya tiga orang, dari kejaksaan diundang hadir untuk melihat proses awal pemeriksaan ini sehingga pihak jaksa bisa mengetahui,” tambahnya.
Seperti diberitakan hari ini penyidik menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di padepokan Kanjeng Dimas.(b.satu/Redaksi)