batamtimes.co , Karimun – Kasus narkoba masih mendominasi tindakan pelanggaran hukum di Karimun periode Januari hingga Oktober 2016.
Hal tersebut terlihat dari perkara yang diterima Kejakasaan Negeri Karimun, yang mana sebanyak 60 persen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah perkara narkoba.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun, Bendry Almi mengatakan sebanyak 177 SPDP telah diterima pihaknya dari kepolisian, dengan rincian sebanyak 94 adalah kasus narkoba, 14 kasus terkait perlindungan anak dan 69 kasus pidana umum lainnya.
“Setiap tahun kasus narkoba menjadi kasus terbanyak di Karimun,” kata Bendry, Selasa (4/10/2016).
Dibandingkan tahun 2015 kemarin untuk kasus pidana umum di tahun 2016 ini belum terjadi peningkatan. Di tahun lalu terhitung kasus yang masuk ke Kejaksaan Negeri Karimun sekitar 200 kasus. Melihat data tersebut, Bendri memeprkirakan jumlah SPDP kasus yang masuk tidak akan jauh berbeda.
“Sekarang 177 kasus dan masih ada tiga bulan lagi. Saya rasa masih sama dengan tahun kemarin. paling hanya beda sedikit saja,” ujar Bendry.
Bendry juga menyebutkan saat ini ada enam terpidana mati yang berasal dari Karimun, yakni Jun Hoa, A Yam,Tan Joni, Hendro, R Syahrial dan R Fadli. Diketahui para terpidana mati tersebut terlibat kasus narkoba dan kasus pembunuhan. Namun hingga saat ini masih belum diketahui kapan waktu eksekusinya. Belum adanya penetapan waktu eksekusi dikarenakan para terpidana masih melakukan upaya hukum.
“Para terpidana mati ini masih melakukan upaya hukum seperti peninjaun kembali (PK) dan grasi. Dapat dilakukannya eksekusi terhadap mereka apabila syarat dan ketentuan eksekusi seperti aspek yuridis dan hak hukum terpenuhi,” jelasnya.(tri/red)