Uba Inggan Kecewa Hak Angket Soal Reklamasi Ditolak Saat Paripurna

0
1529
Paripurna Hak Angket DPRD Kota Batam Kamis (6/10/2016) Fotografer Angga

batamtimes.co , Batam – Hak angket reklamasi pantai di Kota Batam ditolak. Dari 38 anggota dewan yang kembali hadir dalam sidang paripurna usai diskors itu, 18 di antaranya setuju hak angket dilanjutkan. Sedangkan 20 di antaranya menolak.

Padahal dalam usulan hak angket sebelumnya, sebanyak 27 anggota Dewan menandatangani persetujuannya.

“Saya kecewa tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat soal reklamasi,” ucap Inisiator Hak Angket Reklamasi Pantai, Uba Ingan Sigalingging usai keluar dari sidang paripurna, Kamis (6/10/2016).

Dengan penolakan hak angket itu, menurutnya menjadi bukti bahwa DPRD Kota Batam tidak peduli dengan keresahan masyarakat terkait dampak reklamasi pantai, yang disampaikan lewat media massa.

Padahal keberadaan hak angket itu, dapat menjadi dasar dilakukannya penyelidikan di lapangan. Terutama berkaitan dengan proses aturan yang selama ini saling lempar tanggung jawab, antara BP Batam dan Pemko Batam.

Tim 9 yang dibentuk Pemko Batam terkait reklamasi, nilai Uba memang sudah bekerja, namun hasil kerjanya dinilai kurang maksimal. Sementara Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam, hingga hari ini belum punya data terkait reklamasi. Itu sebabnya Uba mengusulkan adanya hak angket.

Dari tanggapan fraksi-fraksi yang menolak usul hak angket, seperti PDIP, Gerindra, Nasdem dan Golkar, mereka berpendapat data-data yang disampaikan pengusul hak angket reklamasi pantai belum lengkap. Di sisi lain, sudah ada tim 9 yang dibentuk Pemko Batam menangani masalah reklamasi pantai.

Pewarta : Sakti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here