Wajib Pajak Bayar Tebusan Tax Amnesty dari Rp 5.000 Sampai Rp 2 T

0
477
Ilustrasi Tax Amnesti

batamtimes.co , Jakarta – Uang tebusan yang masuk di periode I tax amnesty mencapai Rp 97,2 triliun. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak yang membayar uang tebusan beraneka ragam mulai dari Rp 5000, Rp 10.000, bahkan hingga Rp 2 triliun.

“Dari jumlah yang dibayar memang ada orang yang bayar Rp 10.000, Rp 5.000 banyak, ada juga yang bayar di atas Rp 100 miliar ada 32 orang,” kata Dirjen Pajak Ken, di markas Hipmi, Menara Bidakara 2, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Meskipun ada wajib pajak yang mengikuti tax amnesty membayar Rp 10.000-Rp 20.000, Ken tetap senang karena ada rasa kesadaran diri dari masyarakat. Dari yang sebelumnya tidak mengenal NPWP, kini mengikuti tax amnesty

“Tapi yang paling penting keikutsertaan masyarakat karena mereka baru tahu oh pajak. Dulu pajak malas, sekarang ini mereka mencari, sekarang ikut. Bahkan tukang sayur di depan rumah saya malah ikut amnesti, bayar Rp 20.000 nggak papa, tapi dia senang. Ikut amnesti senang,” kata Ken.

Selain itu, ada pula wajib pajak yang membayar tebusan hingga Rp 1 triliun dan Rp 2 triliun. Menurut Ken itu masih kecil karena dari jumlah kekayaan yang dimiliki berbanding jauh.

“Dari situ ada juga yang bayar Rp 1 triliun, Rp 2 triliun, itu kecil bagi saya karena kalau kita lihat jumlah kekayaannya besar banget. Kaya kita punya uang Rp 100.000 makan di warteg Rp 10.000 masih murah. Jadi ini barang bagus harga murah ya amnesty ini,” ujar Ken (dtc/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here