Datangi Kejagung, Keluaga Mirna Apresiasi Kinerja Jaksa.

0
646

batamtimes.co, Batam – Dalam persidangan baru-baru ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan 20 tahun penjara untuk tersangka Jessica Wongso. Mereka menilai hukuman itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dituduhkan untuk Jessica.

Walaupun merasa puas dengan kinerja jaksa, Namun tuntutan 20 tahun penjara rupanya tidak membuat keluarga korban Wayan Mirna puas. Jumat (7/10), mereka mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.

“Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup,” ujar keponakan Mirna, Yongki. “Jadi dari kejaksaan bilang mereka sudah berbuat yang terbaik dengan melihat kasus-kasus di sana. Mereka juga sudah berjuang keras tanpa ragu sedikit pun, pada prinsip semua bukti fakta dan tidak ada meringankan, setelah diskusi dari kejaksaan memutuskan 20 tahun.”

Yongki menuturkan jika pihak keluarga masih merasa sedikit keberatan dengan tuntutan yang dinilai ringan itu. Meski begitu, usai mendapat penjelasan mereka menyerahkan semuanya ke pihak Jaksa. Apalagi mereka mendengar sendiri, tidak ada intrvensi pihak manapun terkait keputusan tersebut.

“Tuntutan yang dibuat diajukan ke majelis hakim, apakah tinggi apa rendah putusannya, tuntutan itu sudah sangat terbaik dari kejaksaan. Kami serahkan semua ke majelis hakim, dan hanya bisa berdoa agar majelis dapat nurani, sehingga bisa menghukum yang terbaik,” imbuh Yongki. “Awalnya tidak puas, maka kami ingin dengar penjelasan. Tidak ada intervensi jaksa mengatakan seperti itu.”

Sementara itu, pihak Jessica sendiri juga merasa keberatan dengan tuntutan 20 tahun dari jaksa dan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pengacara Otto Hasibuan menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya itu meracuni Mirna hingga tewas.

 

sumber : wwkeren

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here