batamtimes.co, Batam – Modus penipuan berkedok rental mobil kembali marak di Batam. Dimana pihak jajaran kepolisian Polsek Batam Kota Meringkus Hermanto(28) warga Garden Point 2 Blok A no 09 Batam Kota.
Modus operandi pelaku menyewa mobil rental jenis mobil Suzuki X Over BP 1453 MG lalu menjual keluar Batam atau digadaikan sehingga saat ditagih pemiliknya mobil sudah berpindah tangan dan pelaku diduga pemain jaringan terkoodinir.
“Pelaku menjual kembali mobil yang direntalnya terhadap orang lain dan dibawa ke Tanjung Uban,” Kata Kapolsek Batam Kota Kompol Erwin dikantornya. Jumat(07/10).
Kembali dikatakanya, pelaku merental mobil korban Susiyanto(46) warga Villa Hang Lekir Blok CC1 No. 48 . Senin(27/06) lalu, namun saat ditagih uang sewa mobil tersebut kerumahnya pelaku mobil sudah berpindah tangan.
Parahnya, Kata Dia, sewa selama tiga bulan tidak dibayar sama sekali dan teryata sudah digadaikan terhadap diduga rekan pelaku bernama Hendra dan memboyong mobil tersebut ke Tanjung Uban.
“Pelaku diduga merupakan jaringan spesialis pemain rental mobil untuk dijual lagi dan meraup keuntungan ratusan juta,” jelasnya.
Ia mengatakan, Akibat kejadian tersebut korban mengalamo kerugian sebesar Rp 130.000.000. Dan saat penyelidikan terhadap korban terus dikembangkan dimana tidak tertutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.
Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam disel Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan Barang Bukti yg diamankan :
1 Unit mobil Suzuki X’Over BP 1453 MG, Tahun 2009, Warna Orange, NOKA MHYHYA11S9J110582, NOSIN M15AIA-113342
2. 1 (satu) Lembar STNK Mobil Suzuki X’Over BP 1453 An. SUSIYANTO dengan No STNK : 0135880,” pungkasny.
Pewarta : Par