batamtimes.co ,Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menegaskan, penyimpangan terhadap dana partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dipidana. Termasuk kepada partai politik yang melakukan penyimpangan tersebut.
“Tentu bisa dipidana. Nanti kan akan diperiksa BPK, kalau ada penyimpangan itu nanti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/10).
Agus menyatakan, seluruh keuangan negara harus diaudit. Dengan demikian setiap partai harus siap untuk diaudit ketika mendapat dana dari negara.
“Semua keuangan negara harus diaudit. Begitu mendapatkan dana dari negara siap untuk diaudit,” katanya.
Berdasar kajian yang dilakukan KPK, Agus mengatakan, dana parpol memang perlu ditingkatkan. Dikatakan, sebagian besar negara di dunia memberikan dana kepada parpol.
“KPK sudah melakukan kajian dan di dunia hanya ada beberapa negara yang tidak memberikan dana kepada parpol. Ada India dan Jepang yang termasuk tinggi. Kami sudah menyampaikan ke BPK itu sudah selayaknya (parpol) menerima tambahan,” katanya.
Meski demikian, Agus menyatakan, pihaknya tidak mengkaji besaran dana yang idealnya diterima partai. Agus menyerahkan kepada pemerintah untuk mengkaji dan menentukan besaran dana yang diberikan kepada partai.
“Kajiannya sudah selesai tapi kita enggak menentukan. Biar pemerintah yang mengkaji. Kita tidak kaji anggaran,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (3/10).
Komisi II, kata Rambe, mendorong agar bantuan parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan. Untuk itu, PP nomor 5 tahun 2009 harus disesuaikan. Namun, Komisi II DPR menyerahkan kepada pemerintah untuk menentukan besaran ideal bantuan tersebut.(br-satu/red)