batamtimes.co , Batam- Wilayah kontrol udara di Kepri atau Flight Information Region (FIR) saat ini masih berada di bawah kendali Singapura.
Baru-baru ini hal tersebut diperbincangkan terutama soal kendali udara di atas Riau dan Kepri. Hal itu terjadi karena Indonesia gagal memperoleh keanggotaan Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) tahun 2016-2019.
Menurut GM BUBU Bandara Hang Nadim Batam keinginan Indonesia untuk merebut kembali wilayah “ruang udara” yang hilang dalam masa 66 tahun itu sangat besar.
“Ya, gagal masuk karena berdasarkan polling saja saat pemilihan, kita akan usahakan lagi, mulai dari nol lagi, agar nanti kita bisa menguasai wilayah udara kita sendiri,” ujar dia.
Lanjut Suwarso, Indonesia berpeluang memegang kendali atas lalu lintas udaranya, namun butuh usaha kembali untuk mendapatkan hak tersebut. Secara SDM-pun menurutnya Indonesia punya.
“Bukan karena SDM kita gak mampu, tapi pengaturan tersebut sudah berdasarkan aturan international yang sebelumnya disepakati, dengan masuk menjadi kenggotaan ICAO itu kita berharap bisa memperjuangkan wilayah udara kita,” tambah dia.
Lanjut Suwarso Singapura berwenang mengatur lalu lintas udara atau “air traffic services” (ATS) Batam. Singapura sudah mengatur ATS Batam sejak 1946. Ketika ada penerbangan di airport Hang Nadim, Batam maka harus menunggu approval clearance take-off dari ATC Batam dan ATC Singapura.
“Untuk pesawat domestik saja, kalau militer itu punya aturan tersendiri. Kita minta izin ke mereka. Sebenarnya gak lucu juga, sudah aturan international seperti itu, ada juga negara lain yang seperti kita misalnya ruang udara Italy yang dikuasai Canada, tapi bagaimanapun kita tetap berupaya agar bisa menguasai wilayah udara kita sendiri,” harap dia. (tri/red)