BC Batam Dikabarkan Menangkap Puluhan Karton Rokok Ilegal

0
1017
 
batamtimes.co, Batam – ‎ Jajaran Personil Bea dan Cukai Batam bersama Polisi Militer dikabarkan menangkap peredaran rokok FTZ di dua grosir Mandalay dan Aleng di Batu Aji, Selasa(4/10).

Informasi lap‎angan, personil Bea dan Cukai hanya merazia dua toko Glosir diduga milik Alak dan berhasil mengamankan 40 karton. Rokok tampa cukai merek S-Mild, H-Mild dan Luffman bernilai ratusan juta.

Rokok tampa cukai ini‎ diduga disupley kegrosir yang ada di Batam oleh Alak dan dibekingi oknum aparat, sedangkan rokok S-mild berkantor salah satu sukajadi. Parahnya rokok tanpa cukai juga diselundupkan ke antar pulau.

“Dua grosir yang di razia BC merupakan milik alak,” kata H salah seorang sumber batamtimes.co. Kamis(09/10).

Kata Dia, walaupun BP Batam sudah mengeluarkan larangan kuota rokok pertengahan tahun 2015, tidak berdampak hilang rokok FTZ di Batam bahkan cenderung marak beredar tampa terkendali.

Namun, para pedagang grosir lainnya sampai pengecer selalu mudah mendapatkan melalui grosir milik Alak yang dibekingi oknum aparat.

“Enam bulan lalu juga gudangnya juga digrebek bea cukai bahkan sampai pasar toss 3000,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja glosir Mandalay yang enggan namanya dipublis mengatakan, razia yang dilakukan cukup singkat dan dibantu Polisi Militer dan langsung membawa puluhan karton rokok FTZ yang ada disini.

“Puluhan karton rokok langsung dibawa,” ujarnya singkat.

Peredaran rokok oleh BP Batam memang telah dibuka kembali, namun pelaksanaan diawal tahun 2017 tetapi kenyataannya dipasar peredaran masih marak.

Seperti diketahui, sejak di stopnya kran impor rokok non cukai pada Maret 2015 lalu, rokok non cukai ini tetap banyak beredar di Batam. Bahkan, rokok ini banyak diselundupkan ke daerah lain hingga ke Padang, Sumatera Barat.

Artinya demand-nya ada, nah bagaimana sekarang mengatur demand agar orang tidak berbuat dosa dan kesalahan. Dari itu kita mengatur pemasukan rokok tersebut,” ujar Gusmardi Bustami, anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam usai acara sosialisasi pada pengusaha importir rokok, Jumat (16/9/2016).

Untuk menekan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha selama ini. BP Batam juga merubah sistem pembagian kuota sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri.

“Kuota diberikan secara adil dan transparan. Sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Gusmardi.
“Jadi jangan you ambil angka dari langit. Kuota yang diberikan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik, jadi apa aja dasarnya, kenapa sebesar ini, apa alasannya, bagaimana cara membagikannya ke agen,” ucapnya menjelaskan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto Putra. Katanya kedepan tidak ada lagi pengusaha yang merasa memberikan kontribusi besar pada pemerintah tetapi mendapat kuota kecil ataupun sebaliknya.

“Kuota nanti diberikan berdasarkan penilaian, berapa sih kontribusi yang bisa diberikan pada pemerintah, selama ini berapa banyak melakukan pelanggaran, disana akan ketahuan. Dan nanti bisa dilihat di Website berapa kuota yang didapat, jadi semua transparan,” kata Tri Novianto.

Ia menjelaskan, peredaran rokok non cukai ini di Batam hanya sebesar 20 persen, 80 persennya berasal dari rokok yang kena cukai. “Tidak banyak, hanya 20 persen saja, selebihnya rokok kena cukai. Perusahaan yang diberikan kuota dibatasi hanya 20 perusahaan,” ucapnya.

pewarta : Pdi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here