Ada Enam Peralihan Kewenangan Dari Pemko Batam Dialihkan ke Provinsi Kepri

0
417

batamtimes.co , Batam – Tidak hanya soal kewenangan SMA/SMK yang dialihkan dari Pemko Batam ke Provinsi Kepri tapi ada enam kewenangan.

“Ada enam kewenangan Pemko yang dialihkan ke provinsi,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, baru-baru ini di Batam Center.

Pengalihan kewenangan itu, lanjutnya, masih berkaitan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun kewenangan yang dialihkan itu, di antaranya pengelolaan kelautan, sumber daya mineral, kehutanan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengawas tenaga kerja, dan pengelolaan SMA/SMK Negeri.

Pemko Batam sendiri, lanjut Amsakar, telah menyerahkan inventarisasi Personel, Pembiayaan, Perlengkapan, dan Dokumen (P3D) berkaitan pengalihan kewenangan itu kepada Pemprov Kepri, tertanggal 1 Oktober.

Kewenangan provinsi akan efektif berlaku pada awal 2017.

“P3D sudah kami serahkan 1 Oktober lalu. Nanti tinggal take over saja pada akhir tahun,” ujarnya.

Dengan pengalihan kewenangan itu, Amsakar mencontohkan, provinsi akan memiliki kewenangan dalam mengelola laut dari titik nol hingga 12 mil.

“Sebelum undang-undang ini, kewenangan Pemko untuk mengelola laut kan dari titik nol sampai empat mil. Provinsi dari empat mil sampai 12 mil.

Begitu dialihkan, kewenangan provinsi jadinya dari titik nol sampai 12 mil,” kata Amsakar (Tri/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here