Laundry Kiloan Digugat Rp 210 Juta karena Jas Dirjen HAM Berkerut

0
1045

batamtimes.co Jakarta – Jalan Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan terlihat lengang karena akhir pekan. Di hari kerja, jalan di kawasan pusat bisnis dan pemerintahan itu selalu ramai. Di salah satu sudut, terdapat Fresh Laundry yang lagi ramai diperbincangkan publik.

“Kasusnya sudah selesai. Kalau mau tanya, ke Bapak saja,” kata Linda pendek saat berbincang dengan detikcom di Fresh Laundry, Jalan Pedurenan, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2016).

Linda merupakan istri Budi, pemilik Fresh Laundry. Di saat yang sama, seorang WNA datang mengambil cucian dan pergi usai membayar dengan membawa cucian yang telah dikerjakan.

Fresh Laundry merupakan bisnis rumahan yang dimiliki Budi Imam. Ia menyulap rumah kecilnya berukuran 3×7 meter menjadi usaha laundry. Sebuah baliho kecil dipasang di depan rumah beratap seng bertuliskan ‘Laundry: Laundry & Dry Cleaning. 5 Jam Selesai’.

Selain itu, sebuah papan nama kecil juga terpampang VIP Fresh Laundry & Dry Cleaning. Di bawahnya tertulis tarif Rp 6 ribu per kilo gram. Fresh Laundry juga menerima jasa laundry dengan fasilitas antar jemput ojek online. Umumnya yang mencuci di Fresh Laundry adalah karyawan yang kost di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat masuk ke dalam, terlihat beberapa mesin cuci yang dipakai untuk mencuci pakaian pelanggan. Sebuah garasi kecil digunakan sebagai tempat beraktifitas jasa laundry. Rak di ruang tamu dipenuhi plastik yang berisi cucian yang siap diambil pemilik.

Fresh Laundry telah buka sejak 7 tahun lalu dengan pengelola Budi dan Linda. Layaknya laundry kiloan, Fresh Laundry juga melayani jasa cuci baju satuan dengan harga bersahabat. Untuk dry cleaning pakaian khusus, mereka menerima dan akan mengorder ke laundry yang lebih besar.

Laundry kiloan itu jadi buah bibir gara-gara mencuci jas Dirjen HAM Mualimin Abdi. Tarif laundry satu hari selesai untuk jas Rp 35 ribu. Setelah dikerjakan satu hari dan diserahkan kembali, Mualimin tidak terima karena jas kesayangannya berkerut dan tidak licin.

Mualimin pun meminta ganti rugi atas hal itu. Budi kemudian memberi ganti Rp 350 ribu atau 10 kali lipat dari tarif jasa dry cleaning sesuai perjanjian. Tapi ganti rugi itu tidak diterima Mualimin dan terjadilah perselisihan keduanya. Mualimin yang tidak puas lalu mengambil langkah hukum menggugat Budi ke PN Jaksel sebesar Rp 210 juta. Rinciannya, Rp 10 juta untuk harga jas dan Rp 200 juta untuk ganti rugi immateril karena jas itu tidak bisa dipakai di acara di kantornya.

Entah karena apa, Mualimin kemudian mencabut gugatannya dan berdamai dengan Budi pada Kamis (6/10) kemarin.

sumber : dtk.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here