6 Orang ditahan, terkait OTT di Kemenhub

0
1271

batamtimes.co, Jakarta – Satuan Tugas Kepolisian RI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap enam orang terkait dengan dugaan pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Keenam orang terdiri atas satu pengusaha, dua PNS golongan II-D, dan tiga pegawai honorer Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan keenam orang tersebut ditangkap sekitar pukul 15.00 di ruang loket pengurusan izin Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, lantai 6 Kementerian Perhubungan.

Mereka tertangkap tangan melakukan transaksi pungutan liar, salah satunya untuk mengurus identitas bagi pelaut baru di Indonesia atau Seafarers’ Identity Documents (SID). Penyidik menyita Rp 34 juta sebagai barang bukti suap dari PT SBI, PT CIS, dan sebuah SMK Kelautan.

“Setelah dikembangkan, ditemukan ada aliran dana ke lantai 12,” kata Awi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016. Lantai 12 merupakan ruangan kerja Kepala Seksi dan Kepala Subdirektorat Perkapalan dan Kepelautan. Dari lantai tersebut, disita uang tunai Rp 61 juta dan Rp 1 miliar dalam bentuk tabungan.

Awi mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dari penangkapan tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan. Petugas Satgas hingga saat ini pun masih memeriksa lantai 12.

Menurut Awi, operasi ini masih berkembang. Pasalnya, setiap uang suap yang disita dilengkapi dengan nama tujuan penerima. “Kami akan data satu per satu kepada siapa saja dana tersebut mengalir,” katanya.

Awi mengatakan Satgas telah menyelidiki kasus tersebut selama satu bulan dan sempat melakukan penyamaran. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa suap terjadi untuk mempercepat pengurusan perizinan. “Semua izin diurus online, mereka coba potong prosedur supaya bisa dapat uang,” kata Awi

Berdasarkan informasi yang dihimpun bukannya uang puluhan atau ratusan miliar, tapi barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut hanya Rp 17.270.000.

Dilihat dari data yang dibuat Mabes Polri, polisi menyita sejumlah data di ruang pengurusan buku laut (SID= Seafer Identity Document) lantai enam pada pukul 15.00 WIB.

Di sana disita sejumlah uang yang diperuntukan untuk menyuap PNS golongan 2D bernama Abdu Rasyid.

Adapun uang yang disita dengan rincian sebagai berikut;

Dari PT CIS sebesar Rp 400 ribu.

Dari pengurusan buku pelaut untuk 35 siswa dari sekolah menengah kejuruan (SMK Pelayaran Santa Lusiana Jakarta) sebesar Rp 5 juta.

Dari PT Sumber Bakat Insani dengan rincian;

1. Untuk Kasubdit Kepelautan Bapak Feri Rp 200 ribu

2. Untuk Kasi Pengawasan Bapak Gunawan Rp 200 ribu

3. Untuk Abdu Rasid Rp 50 ribu

4. Pengurusan Sijil Rp 50 ribu (seharusnya gratis)

5. Pengurusan stempel buku pelaut (sign off) Rp 270 ribu (seharusnya gratis)

6. Untuk Hendi Rp 100 ribu

Total Rp 870 ribu

Untuk Pak Desley Staf Bagian Ruangan Rp 5 juta.

Dari Pak Ali untuk pengurusan buku pelaut Rp 5 juta.

Dari PT KSM untuk pengambilan 4 buku pelaut Rp 800 ribu.

Sehingga semua total dari OTT hanya Rp 17.270.000. Belum ada keterangan resmi terkait jumlah Rp 17.270.000 tersebut.

pewarta : Hel/dtk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here