batamtimes.co , BatamĀ – Pihak Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau memperkirakan kenaikan airport tax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.148 diberlakukan mulai 18 Oktober 2016.
“Kenaikan tarif baru Airport Tax Bandara Hang Nadim rencana berlaku mulai 18 Oktober 2016,” kata General Manager Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, di Batam, Senin.
Berdasarkan PMK tentang Tarif Layanan BLU BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut, tarif airport tax domestik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan naik dari Rp40 ribu menjadi Rp70 ribu. Sementara untuk internasional dari Rp170 ribu menjadi Rp200 ribu.
Menurut Suwarso, kenaikan tarif tersebut tidak akan membebani masyarakat khususnya pengguna pesawat terbang karena langsung masuk dalam harga tiket yang dibeli.
“Menurut kami tidak akan ada penolakan dari masyarakat.Kami juga akan melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat,” kata dia.
Dia juga mengatakan akan menyurati semua maskapai yang beroperasi di Hang Nadim Batam agar mensosialisasikan kenaikan itu pada setiap calon penumpangnya.
“Kami juga berharap setiap maskapai di Batam dapat memberitahukan kenaikan ini pada para penumpangnya,” kata dia.
Saat ini maskapai yang beroperasi di Bandara Hang Nadim adalah Lion Air, Wings Air, Malindo Air, Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Susi Air, TransNusa.
Lion Air menjadi maskapai yang memiliki rute penerbangan terbanyak dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan rute ke sejumlah wilayah di Sumatera Daratan, Pulau Jawa, Kalimantan, Bali.
Pada 2015, pendapatan Bandara Internasional Hang Nadim dari sektor airport tax mencapai sekitar Rp70 miliar dengan jumlah pengguna transportasi udara lebih dari lima juta orang.
Sementara tahun ini jumlah penumpang baik domestik maupun internasional di Hang Nadim Batam diperkirakan akan mencapai 5,5 juta orang.(ant/red)