Pengerjaan Hotel Amat Tantoso Terhenti, Tak Miliki Izin Amdal Lalin

0
784

batamtimes.co Batam – Pasca menerima surat peringatan pertama dari walikota Batam, pembagunan hotel milik Amat Tantoso di Penuin, kecamatan Lubuk Baja terhenti dan ‎terlihat sepi dari pekerja.

Pantauan lapangan, aktifitas pembagunan hotel berlantai enam tersebut berbeda dari hari sebelumnya yang ramai buruh mengerjakan penyelesaian bagunan.‎ Berhentinya pekerja bangunan pasca usai disidak walikota batam kemarin.

“Pekerja berhenti bekerja usai disidak walikota kemarin kesini,” Kata Iban salah seorang pekerja yang dijumpai dilokasi. Selasa(11/10).

Kata dia, sampai saat ini dirinya belum mengetahui kapan kembali dimulai pengerjaan‎ dan sementara waktu kami berhenti dahulu mengerjakannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri saat dihubungi melalui sambungan selularnya mengatakan, bahwa sepengetahuan dirinya sampai saat ini Hotel milik Amat Tantoso belum memiliki amdal Lalin.

“Sepengetahuan saya hotel tersebut belum kami keluarkan izin Amdal Lalinnya,” Kata Zulhendri.

Kata Dia, kami mengetahui hotel tersebut memakan badan jalan sehingga tidak kami keluarkan izinnya, namun kami kembali akan melakukan evaluasi ulang terkait seluruh perizinannya dan kemarin sudah dibahas dirapat di Pemko.

“Seluruh perizinannya kami kaji ulang kembali bersama dinas terkait,” pungkasnya.

Sedangkan Walikota Batam Rudi SE mengatakan kemarin, saya sudah minta seluruh dinas terkait yakni Dinas Perhubungan, Distako, PU dan BPM Batam untuk mengurus kembali kebelakang terkait pemberian izin yang didapat hotel Amat Tantoso.

Pasalnya, dari hasil sidak dirinya kemarin jelas terlihat sudah melanggar aturan memakan row jalan termasuk hotel sebelahnya juga demikian.

“Pokoknya saya sudah perintahkan kepala dinas terkait agar mengkaji ulang dan saya menunggu hasilnya dan bisa saja dibawa nantinya keranah hukum,” jelasnya.

Sementara itu dilapangan terlihat tidak hanya Hotel yang dimiliki Amat Tantoso yang menyalahi atruan memakai row jalan. Salah satu toko Wesley dan ruko lainnya juga menyalahi aturan, parahnya pembagunan masih terus berlanjut tampa hambatan.

Pewarta :Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here