batamtimes.co , Batam – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait aturan kementrian keuangan RI 148/PMK.05/2016 yang akan dikeluarkan BP Batam tentang Uang wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO), Kamis (13 / 10 / 2016) bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batam lantai dua sempat tidak dibuka untuk umum.
Setelah dua jam, RDP tersebut kembali dibuka untuk umum.RDP dihadiri perwakilan dari pemerintah kota Batam , Badan Pengelolaan Batam (BP) , Pengusaha dan ketua Pemuda Panca Marga (PPM) dan perwakilan masyarakat Pulau Batam.
Ketua PPM Kepri Supandi AR dalam pertemuan mengatakan,seluruh element masyarakat sangat keberatan dengan tarif baru UWTO yang akan dikeluarkan BP Batam.
Menurut Supandi,Jika diberlakukan tarif WTO yang baru maka masyarakat dan pengusaha akan siap-siap untuk membayar harga UWTO per 20 Tahun jutaan rupiah permeternya,apa sangup.?
“Ini sungguh gila WTO yang kita setor selama ini naik 6000 %,dulunya 60 ribuan sekarang mau 6 jutaan rupiah,”katanya
Ditambahkanya,BP Batam tidak sejalan dengan nawacita program sejuta rumah Presiden Jokowi.Dalam program tersebut masyarakat ekonomi lemah,pekerja yang berkeinginan memiliki rumah subsidi dari Pemerintah dapat membelinya dengan har murah.
“nah,jika dengan tarif baru,mana bisa pengusaha bangun rumah murah,harga WTO nya saja dapat mencapai jutaan rupiah,”ujarnya
BP Batam,Dikatakan Supandi,tidak memikirkan kesejahteraan masyarakat di Batam yang memiliki ekonomi relativ berbeda.Harga Tarif UWTO jutaan rupiah sama saja mengusir warga dari Batam.
“kita mana sanggup membayar WTO sebesar itu , kalau naiknya 100 % masih wajarlah , kita masih sanggup bayar.”katanya
Lebih jauh,kata Supandi,BP Batam dan Menkeu harus mengkaji ulang isi dari Keputusan Menkeu No 148/PMK.05/2016,tarif WTO setinggi langit seperti negara tetangga kita Singapura.
“Disana tanah per meter 10 jutaan,katanya.
Masyarkat Batam tidak sanggup lagi nanti beli bagunan disini WTO nya sangat mahal.Jelas pengusaha di Batam tak sanggup lagi membeli lahan untuk dikembangkan perumahan , disamping itu masyarakat tidak sanggup lagi membeli perumahan . Seperti tipe 36 nanti bisa menjadi milyaran harganya.
Sementara itu Deputi 3 BP Batam Eko Santoso Budianti dalam pertemuan mengatakan pemberlakuan UWTO baru saat ini pihaknya baru melakukan pembahasan terhadap pemberlakukannya sesuai PMK RI 148.05/2016.
“Masih dalam pembahasan,semua ini masih opini.Belum ada pengesahan, kami juga tidak bodoh asal membuat dan menerima begitu saja , kata Eko memberi tanggapan
Pewarta : Angga