Pengusaha Desak BP Batam‎ Batalkan Tarif UWTO Baru

0
651

batamtimes.co, Batam – ‎Kamar Dagang(Kadin) Kepri bersama pengusaha yang tergabung REI Batam dan UKM mendesak BP Batam segera batalkan atau tolak kenaikan UWTO PMK RI no 148/PMK.05/2016. Yang merugikan warga dan pengusaha.

Penolakan dilakukan pengusaha bukanlah tidak beralasan, pasalnya kenaikan tarif dilakukan Layanan BLU-KPBPB sampai sepuluh kalilipat dari sebelumnya.

Tarif layanan BLU-‎KPBPB merupakan bagian mengatur tarif layanan Pengalokasian Lahan dan Administrasi Lahan yakni tarif Layanan Alokasi Lahan, Tarif layanan perpanjangan. Alokasi lahan, pengukuran lahan, tarif layanan refisi gambar penetapan lokasi, pecah PL dan Izin Peralihak Hak.

“Tanah milik tuhan kok diperdagangkan‎ dengan cara menaikkan UWTO sepuluh kali lipat,” Kata Ketua Kadin Kepri. Ahmad Makroef melalui juru bicaranya Heri Supriadi di Batam Centre.Rabu(12/10).

Kata Dia, Aturan Kementrian Keuangan RI 148/PMK.05/2016 yang akan dikeluarkan Perka oleh BP Batam tersebut sangat memberatkan seluruh elemen karena prosedur dan relafansinya tidak benar.

Ada lima point peryatataan sikap dalam‎ menolak pemberlakuan UWTO baru yakni, kenaikan tidak berpedoman PMK 100/PMK..05/2016 tgl 21 juni 2016 yang telah diundangkan.

Pemberlakuan tarif UWTO baru yang meningkat sepuluh kali lipat sehingga mahalnya biaya perolehan tanah sebagai bahan baku pembagunan perumahan dan pemukiman.

Point ketiga, kenaikan tarif jelas bertentangan dengan program dan semangat presiden Jokowi‎ yang banyak memberikan insentif terhadap dunia usaha dengan memangkas birokrasi, mempermudah perizinan dan lainnya.

Serta keempat, Kenaikan tarif berdampak terhadap Batam khususnya sehingga harga rumah tinggi dan tidak terjangkau oleh masyarakat Batam dan terakhir kenaikan ini juga memicu naiknya harga rum‎ah baik yang sudah maupun sedang dibagun.

“Enam hari kedepan menjelang diberlakukan tarif UWTO baru tidak ditanggapi‎ maka kami akan PTUNkan,” ujarnya.

“Kami berharap terhadap Presiden Joko Widodo dan Mentri Keuangan menunda perlakuan tarif UWTO baru sekaligus merevisi tarif agar bisa memenuhi azaz keadilan,” terangnya.

Sementara itu, Ihsan Koordinator People Power sebagai wadah masyarakat menolak kenaikan UWTO mengatakan, jikalau memang tidak bisa juga dilakukan secara persuasif maka kami akan mengerahkan massa melakukan aksi demo damai seharian di BP Batam.

“Kalau tidak ada jalan lain maka kami akan gelar aksi demo besar-besaran menolak kenaikan tarif UWTO di BP Batam,” Kata Ihsan.

Kata Dia, yang kami maksut adalah demo damai yang melibatkan masyarakat Batam bahwa ini merupakan menyangkut masa depan terutama generasi selanjutnya.

Dan ini akan kami akan segera lakukan sosialisasi agar pemahaman kenaikan UWTO yang sebagian belum dipahami mereka

Dan wacananya akan diterjunkan 100 ribu orang dengan akan menstop segala aktifitas sehari penuh dimana artinya jika dinaikkan UWTO batam tidak lagi menarik menjadi investasi dan dalam aksi nanti akan dilakukan demo damai.

Salah satu elemen awal kami bersosialisasi terhadap komplek perumahan akan ketemu bersama forum ketua RT/RW tempat kami bagun perumahan dan ada 100 perusahaan pengembang di Batam.

Dan ini fakta dimana 100 meter UWTO jatuh bayar 10 juta akan bayar 100 juta dan ini sudah diundangkan dan angka angka sudah ada dan ini masyarakat harus peduli dimana warga jangan menganggap rumah mereka akan menjadi milik sendiri karena harsu membayar WTO sepuluh kali lipat.

“Demo yang digelar sifatnya damai bagi kepentingan bersama dan kami akan bertemu terhadap pemilik rumah,” Pungkasnya.

Hadir dalam konfren tersebut, Ketua Kadin Kepri, Pengusaha tergabung dalam REI Batam, Pengusaha Pribumi dan UKM.

Sementara itu, Deputi 3 BP Batam Eko Santoso Budianti saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya terkait pemberlakuan UWTO baru mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru melakukan pembahasan terhadap pemberlakukannya sesuai PMK RI 148.05/2016.

“Masih dalam pembahasan,” kilah Eko saat dikonfirmasi awak media.(adi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here