batamtimes.co , Jakarta – Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) Laksamana Muda Aan Kurnia mengatakan petugasnya menangkap kapal asing yang beraktivitas ilegal di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. “Empat hari terakhir, dua kapal Vietnam dan satu kapal Singapura ditahan karena diduga menyelundupkan barang,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Aan melanjutkan, dua kapal asal Vietnam itu ditahan Kapal RI (KRI) Silaspapare-386, yang tengah berpatroli pada 13 Oktober lalu, karena menarik jaring pukat ikan. Kapal itu mengangkut 15 awak kapal yang diduga berkewarganegaraan Vietnam.
Rinciannya, ujar dia, tiga orang yang naik di kapal bernomor lambung BV-92764-TS dan 12 orang di BV-92765-TS. Petugas pun memeriksa kapal dan tidak menemukan dokumen penangkapan ikan yang sah.
Menurut Aan, petugas lalu membawa kapal Vietnam pos Angkatan Laut di Sabangmawang Lanal Ranai, Kepulauan Riau, untuk pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan kapal asal Singapura, ucap Aan, ditangkap karena menyelundupkan barang dari Negeri Singa ke Indonesia. Kapal itu berjenis LCT Toll Emperor, yang mengangkut barang elektronik, mebel, dan barang pecah belah. “Barang ilegal itu mau dipindahkan ke Dermaga Sekupang, Batam,” ujarnya.
Dari kapal Singapura itu, petugas Koarmabar menahan 12 awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia. Awak kapal pun mengatakan semua barang itu milik warga negara Singapura dan tidak punya izin beroperasi. “Sedang diselidiki bersama Bea-Cukai Batam,” katanya.(Tem/red)