batamtimes.co, Batam – Kasus oprasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Merah Putih, Polda Kepri, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sekupang membuat jabatan Kepala Dinas diambang dicopot.
Tiga pegawai Disdukcapil ditangkap, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kabid Catatan Sipil, Js alias Boy dan stafnya Ir. Sementara Kasih Pindah Hasibah saat ini hanya sebagai saksi. Setelah ditetapkanya dua tersangka, Pemerinta Kota Batam rupanya sudah mengambil kebijakan. Walikota Batam Amsakar Ahmad mengaku akan mejalankan prosedur yang ada.
“Sesuai mekanisme yang ada, dari Pemko sudah ada kesimpulan. Tunggu saja beberapa hari ini,” kata Amsakar Kamis (20/10)
Amsakar menjelaskan Pemko Batam berjanji akan membersihkan semua pejabat sekelas Kabid hingga Kepala Dinas untuk dicopot, meskipun mereka tidak terlibat dalam OTT.
“Yang jelas kami sudah rapat dan langkahnya Disduk akan dibersihkan. Semua pejabatnya diganti, tanpa terkecuali Kepala Dinas,” tegasnya.
Namun demikian Pemko Batam punya persoalan, dimana pencopotan jabatan Disdukcapil harus disetujui oleh Menteri Dalam Negri (Kemendagri). Lantaran yang saat ini menjabat setingkat Kabid dan Kepala Dinas memiliki surat keputusan (SK).
“Pegantinya sudah ada, tunggu saja beberapa hari lagi. Tapi yang jadi masalahnya pegwai Disduk Kabid dan Kepala Dinas, itu ada SK dari Kemendagri. Jadi kami harus ke pusat dulu menyampaikan perubahan struktur jabatan di Disduk,” pungkasnya.
Pewarta : Jn