batamtimes.co , Batam – Message wanita Asmara 22 Message di Komplek Nagoya Paradise Blok N Nomor 2 Newton, Lubukbaja, digrebek Unit I Satreskrim Polresta Barelang.
Sebanyak 6 tersangka serta tujuh korban yang dijadikan PSK berhasil dimankan beserta barang bukti, Kamis (20/10/2016) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly, saat ekspose mengatakan, enam tersangka berinisial RA (direktur), BE (investor), MY (investor), SL (keamanan), R (Keamanan), AS (kasir) dan DM (kasir).
“Dua orang investornya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Mereka yang mendanai message tersebut,” ungkap Kelly, Jumat (21/10/2016).
Tidak tanggung-tanggung, para pelaku ini membandrol para PSK yang bekerja di sana dengan tarif cukup tinggi, yakni Rp1,5 juta untuk bookingan atau long time serta Rp600 ribu untuk short time.
“Tarifnya sudah ditentukan untuk para pemesan, baik untuk short time maupun long time. Uangnya diberikan pada kasir,” tambah Kelly.
Selain itu, lokasi tersebut juga tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemko Batam, baik izin usaha maupun izin lokasi.
“Sekarang kita masih memproses kasus ini. Para pelaku juga sedang diperiksa. Sementara korban atau PSK akan dipulangkan bekerja sama dengan Dinas Sosial,” tambahnya.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,2 juta, buku rekap, handphone serta barang bukti lainnya.
Pemodal Warga Negara Malaysia Juga Ikut Diringkus Polisi
Pemodal sekaligus pengusaha Massage Asmara 22 Bachtiar,dan rekannya sesama WN Malaysia, Muhammad Yahya, ikut diringkus bersama lima orang tersangka lainya.
Dari pengembangan polisi diketahui ia dan Muhammad Yahya menjadi penyandang dana praktik massage esek-esek tersebut.
Bachtiar menuturkan dirinya sama sekali tidak tahu bahwa uang yang dipinjamkanya akan menjadi malapetaka baginya.
Ayah lima orang anak tersebut mengaku hanya meminjamkan ‎uang tersebut kepada temanya Rofinus Arifin untuk modal usaha.
Diketahui kedua WN Malaysia ini menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta untuk mendanai ‎usaha milik Rofinus.
Masing-masing dari mereka menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta.
“Uangnya mereka kirim lewat wesel,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly saat ekspos.
Herman menjelaskan, dua warga negara Malaysia ini diamankan bersama lima tersangka lain yakni Rofinus arifin sebagai pemilik, lalu Soni dan Rony sebagai pengurus perusahaan.(annga /btd/red)