batamtimes.co , Anambas – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan tersangka lain kasus perusakan lingkungan dalam pembangunan kawasan wisata Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Penebang kayu ilegal juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya terpisah dengan berkas tersangka warga negara Australia yang sudah tahap dua,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Kamis.
Tersangka yang berstatus WN Australia, saat ini berkas dan orangnya diserahkan oleh Ditrreskrimsus Polda Kepri ke Kejati Kepri beberapa waktu lalu.
“Datanya saya kurang ingat, tapi ada empat atau lima tersangka baru dari penebang. WN Australia itu selaku penadah dari kayu yang ditebang,” kata dia.
Barang bukti dari kasus tersebut adalah nota bukti penjualan sebanyak 1.171 batang kayu kelompok meranti jenis resak, 3.999 batang kayu kelompok meranti jenis balau serta tiga mesin penebang kayu.
Polda Kepri sebelumnya juga telah memanggil 10 orang saksi dari warga Pulau Bawah serta Polisi Kehutanan setempat.
Tersangka Paul dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 81 Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas-berkas tersangka lain agar juga bisa segera dilimpahkan ke Kejati Kepri seperti tersangka pertama,” kata Budi.
Potensi wisata bahari khususnya Pulau Bawah dengan kekayaan alam gugusan pulau, pantai, juga bawah laut disebut-sebut dapat menyaingi pesona Raja Ampat, Papua Barat,
Keindahan gugusan pulau, pantai dan bawah laut Kepulauan Anambas bahkan pernah ditahbiskan sebagai terbaik tropis dunia, oleh CNN beberapa waktu lalu.
Anambas memiliki karakteristik unik, karena meskipun laut itu terkenal memiliki gelombang laut yang ganas, namun perairan di Anambas relatif lebih tenang. (Antara/red)