Dirjen Migas ESDM dan Jonan Tak Sejalan Soal BBM Satu Harga

0
499

batamtimes.co, Jakarta – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I GN Wiratmaja Puja menyatakan bahwa Shell dan Total hingga saat ini tidak bisa menjalankan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Pernyataan ini tidak sejalan dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang sebelumnya menegaskan, kebijakan BBM satu harga akan menyasar seluruh perusahaan tanpa terkecuali termasuk pihak asing.

Menurut Wirat SPBU asing tidak bisa menjalankan kebijakan itu, lantaran pasalnya BBM yang dijual keduanya bukanlah jenis penugasan seperti premium atau solar subsidi. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM disebutkan bahwa BBM terdiri dari jenis BBM tertentu, penugasan dan umum.

Adapun BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar, BBM penugasan adalah premium yang berkadar research octane number (RON) 88, dan BBM umum yang terdiri atas seluruh jenis di luar dua jenis BBM tersebut. Menurutnya selain menjual BBM jenis umum dan jenis tertentu, PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas diberi mandat untuk menjual BBM jenis penugasan dalam hal ini premium.

Sementara, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing tidak ada keharusan untuk menjual jenis BBM tersebut. “Kalau dilihat dari regulasi akhir 2014 itu sudah diberikan ke Pertamina dengan harga yang sama untuk seluruh Indonesia. Itu dasar hukumnya sudah ada,” katanya di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia menambahkan saat ini, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat BBM satu harga adalah hanya jenis BBM penugasan dan BBM subsidi dalam hal ini solar seperti yang tercantum dalam beleid tersebut. Oleh karena itu, dia menekankan SPBU asing tidak bisa ikut menyesuaikan harga seperti Pertamina karena tidak menjual premium ataupun solar bersubsidi.

“Asing kan tidak menjual penugasan dan tidak menjual yang subsidi. Asing itu kan belum kena perpres (191/2014) itu,” tandasnya.

Pewarta :Hel/Sdo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here