batamtimes.co , Batam – Polresta Barelang kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional .Pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
Keduanya berinisial Fb dan dan Yd ditangkap di Perumahan Gardan Raya Baram Centre.
Keduanya berhasil diamankan Polisi sebelum berhasil membawa pergi Narkoba Jenis Sabu ke Surabaya.Penangkapan langsung dipimpin kasat narkoba Polresta Barelang , Kompol Suhardi Herry , Selasa 18 / 10 / 2016.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan penangkapan Pasutri ini dilakukan, Jumat (21/10/2016) lalu.
Dari hasil pengembangan, keduanya sudah pernah meloloskan Narkoba ke Surabaya dua kali.
“Pengakuannya sudah dua kali meloloskan (Narkoba) ke Surabaya. Mereka kita tangkap di rumah. Di rumah mereka kita temukan barang bukti sabu seberar 1,9 kilogram,” ujar Helmy Santika saat ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (24/10/2016).
Tak hanya sabu, di rumah tersangka pun ditemukan barang bukti lain yaitu pil ekstasi sebanyak 450 butir.
Pil ekstasi berwarna merah muda dan hijau itu memiliki merek CK dan LV.
Setelah mengamankan Fb dan Yd, Sat Resnarkoba juga mengamankan dua tersangka lain, Rf dan Am di keesokan harinya.
“Dari pengembangan, ada dua tersangka lagi kita tangkap di hari Sabtu. Mereka ditangkap di jalan, masih di kawasan Batam Centre,” ujarnya.
Dari Rf dan Am polisi kemudian menyita kembali 500 gram sabu-sabu.
Hasil penyelidikan pun diketahui satu diantara tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan Pasutri Fb dan Yd.
“Bersaudara, jadi masih satu jaringan. Dari tangan Rf dan Am kita amankan lagi 500 gram sabu-sabu. Jadi total barang bukti jenis sabu-sabu menjadi 2,4 kg,” ucap Helmy.
Dari empat orang tersangka tersebut Polisi akan mengenakan pasal 112 dan pasal 114 ayat 2 ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pewarta : Sakti