batamtimes.co , Jakarta – Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Kiagus Ahmad Badaruddin akan menelusuri rekening para penunggak pajak setelah program pengampunan selesai pada Maret 2017. Saat ini, Badaruddin fokus mengumpulkan informasi transaksi keuangan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, gratifikasi, narkoba, perjudian, dan kepabeanan.
“Selesaikan dulu tax amnesty. Kami tak bisa melakukan pemeriksaan sampai itu program pengampunan pajak selesai,” kata Badaruddin seusai serah terima jabatan dari Kepala PPATK lama Muhammad Yusuf di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Badaruddin akan mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Program Pengampunan Pajak yang mengamanatkan penghentian pemeriksaan tindakan pidana pajak yang terjadi setelah undang-undang ditetapkan 18 Juli 2016. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 menyebutkan penegak hukum akan menghentikan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan kepada wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan.
Lebih lanjut dijelaskan, PPATK akan gencar membantu Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan tunggakan pajak untuk menutupi kekurangan penerimaan negara sebesar Rp218 triliun pada 2016. “Kalau pajak yang sudah dibayarkan langsung kami tidak akan telusuri secara langsung. Tapi kalau ada tindak pidana lain, kami akan tindak dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Badaruddin menambahkan, sistem perbankan Indonesia cenderung tertutup bagi penegak hukum. Penegak hukum harus meminta persetujuan Menteri Keuangan dan bank untuk memeriksa rekening nasabah. Padahal, pada 2018 Indonesia secara resmi akan terlibat dalam pertukaran transaksi informasi keuangan tingkat global AEoI (Automatic Exchange of Information).
“Kami akan pakai perjanjian kerja sama (AEoI), jadi tetap bisa jalan,” kata dia.
Badarauddin baru saja dilantik Presiden Joko Widodo menggantikan Muhammad Yusuf yang masa jabatannya habis akhir September. Sebelumnya, Badarudin menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.(tem/red)