batamtimes.co ,Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menahan Dahlan Iskan, Kamis malam (27/10/2016).Penahanan ini setelah mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PT PWU) itu menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Jatim.
Kemarin, Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga malam.Setelah itu, Dahlan langsung ditahan.
Menjelang memasuki mobil tahanan, Dahlan mengaku bahwa penahanan dirinya sudah diincar oleh penguasa.
“Saya tidak kaget karena penahanan saya ini memang sedang diincar oleh seorang penguasa saat ini,” ujar Dahlan.
Dahlan juga menyebut bahwa penahanannya akibat menandatangani sejumlah dokumen terkait pelepasan aset-aset PT PWU.
“Biarlah, sekali-kali seorang yang memimpin sebuah perusahaan selama sepuluh tahun tanpa dibayar, akhirnya harus ditahan,” ujarnya.
“Saya tidak makan uang,” imbuh mantan Menteri BUMN ini.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pelepasan 33 aset tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha yang dikelola BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada 2000 hingga 2010.Saat itu, Dahlan memegang posisi Dirut PT PWU Jatim.