batamtimes.co , Batam – Bangunan yang ada di Lahan Buferzone dan Ruli yang ada di Kota Batam akan segera di tertibkan pembangunanya.salah satunya yang akan ditertibkan Badan Pengusahaan(BP) Bangunan yang ada di Buferzone wilayah Edukit, kecamatan Batam Kota.
“Peruntukan sementara penghijauan dan tidak boleh dibagun permanen dan itu jelas melanggar aturan,” Kata Deputy 5 Pelayanan Umum BP Batam Gusmardi Bustami di Marketing Centre BP Batam. Selasa(01/11).
Gusmardi menjelaskan, dulu memang kita izinkan untuk membangun penghijauan lebih kurang luasnya 5 persen dengan izin setiap tahunnya dilakukan perpanjangan, namun tidak boleh dibangun permanen karena kapan dibutuhkan akan ditarik kembali.
”Perjanjian setahun-setahun kalau diperlukan harus angkat kaki,” ujarnya.
Kata Dia, untuk kawasan edukit sudah menyalahi aturan dan sudah kami peringatkan tetapi penertubannya akan dilakukan sesuai prosedur.
Karena kalau tidak begitu yang lain akan komplein karena di Batam banyak lahan bafferzone dijadikan tempat usaha sehingga saat ditertibkan tidak terjadi konflik.
“Intinya ditertibkan dan harus dikembalikan terhadap fungsinya dan dikawasan sepanjang Edukit sudah dua kali kita keluarkan surat peringatan,” jelasnya.
Ia memgatakan, tidak hanya kawasan baffer zone yang akan ditertibkan, daerah rulipun akan kami tertibkan tetapi akan disediakan rusun sesuai program nawacita pusat bagun rusun.
“Ada lebih kurang 1000 KSB dibagikan terhadap masyarakat dan lahan tinggal sedikit makanya dibagun rusun barulah digusur,” kata Dia.
Ia menambahkan, lahan di Batam saat ini hanya tinggal 2000 hektar dari 45 ribu hektar sebelumnya dan lebih kurang 33 persen sudah dialokasikan oleh pejabat BP Batam sebelumnya.
Maka itu, kami kembali benahi agar batam kembali menarik bagi investor menanam modalnya, baik lokal maupun luar,” pungkasnya.
Pewarta : Adi