batamtimes , co . Batam – Ratusan orang dari Aliasnsi Rakyat Batam (ARB) berunjukrasa menolak kenaikan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor:148/PMK.05/2016 Tanggal 30 September 2016.
“Kami atas nama warga di sini menolak UWTO. Batam ini seperti Palestina, ada pemerintahannya tapi tidak punya tanah. Tanah dikuasai BP Batam,” teriak seorang orator menggunakan pengeras suwara di Depan Kantor BP Batam, Batam Centre, Selasa.
Ia mengatakan keputusan Menteri Keuangan yang dilanjutkan dengan Peraturan Ketua BP Batam untuk menaikan UWTO memberikan dampak buruk bagi masyarakat Batam.
“Bubarkan BP Batam dan serahkan semua urusan pada Pemkot Batam. Kalian bukan orang Batam, kami yang orang Batam. Berikan lahan kami,” kata dia.
Aksi tersebut sempat memanas setelah massa ingin masuk dan menemui Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro dengan cara mendorong pagar kantor.
Petugas dari Kepolisian yang sudah berjaga-jaga sejak pagi langsung membentuk barikade untuk menghalang-halangi massa masuk ke halaman BP Batam.
Massa bertahan di depan Kantor BP Batam. Di antara massa nampak juga sejumlah anak punk turut berunjukrasa. Beberapa tampak menjait mulut mereka dengan benang.
“Bubarkan saja BP Batam dan hapus UWTO. Kami tidak ingin terjajah di tanah sendiri,” kata orator.
Edi Susilo, salah satu penggagas aksi mengatakan saat ini kondisi masyarakat Batam sedang sulit jadi kenaikan UWTO akan mempersulit rakyat.
BP Batam Tidak Bergeming Soal Tarif Baru UWTO
Aksi demo warga Batam menolak tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) di depan Kantor BP Batam, Selasa (1/11/2016) pagi tak membuat BP Batam bergeming.
Bahkan, rencana buruh menggelar demo besar-besaran pada 9-10 November 2016 mendatang, tak membuat BP Batam gusar. BP bahkan mempersilakan siapa saja yang mau menggelar aksi. Begitupun pihak yang ingin menggugat tarf baru UWTO itu.
“Itu merupakan hak masyarakat untuk menjalankan aksi untuk mengeluarkan aspirasinya masing-masing,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono.
Andi berdalih, BP Batam hanya menjalankan aturan pemerintah melalui PMK 148/2016.
“Kami hanya bertugas menjalankan,” katanya.(angga/ant/red)