Jumlah Dinas dan Badan Pemprov Kepri Berkurang 5,02 persen

0
559

batamtimes.co , Tanjungpinang – Jumlah dinas dan badan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkurang 5,02 persen setelah legislatif menyetujui Perda Struktur Organisasi Tata Kerja eksekutif.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam rapat paripurna pengesahan Perda Struktur Organisasi Tata Kerja, di Kantor DPRD Kepri, Rabu, mengatakan dinas berjumlah menjadi 22, badan hanya 5, 1 sekretariat dewan, dan 1 inspektorat.

“Jumlah ini, diluar biro yang nanti berada di bawah Sekretariat Daerah,” kata Jumaga.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Pansus SOTK yang telah bekerja keras melahirkan perda tersebut.

Dia menilai komposisi dari perangkat daerah Kepri sudah lebih ramping dari sebelumnya.

“Saya juga berharap gubernur konsisten dan membagi habis tugas ke organisasi di bawahnya,” ujar Jumaga.

Dengan SOTK yang baru ini, ia berharap Pemprov Kepri akan memiliki struktur yang kaya fungsi.

“Tentunya dapat membantu gubernur meningkatkan kinerjanya melayani masyarakat,” ujarnya.

Juru bicara pansus, Afrizal Dachlan, mengatakan Peraturan Daerah Pembentukan SOTK dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD No 26 tahun 2016 tentang pengesahan Ranperda pembentukan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Dalam laporan akhir pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah, Kepri akan memiliki 29 satuan kerja perangkat daerah.

“Pansus telah menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2016. Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, semua menyetujui ranperda ini disahkan menjadi perda,” kata Afrizal.

Dia menambahkan beberapa catatan diantaranya yakni kepala daerah mengutamakan prinsip meritrokasi berdasarkan UU ASN.

“Berdasarkan pandangan Fraksi Hanura, pengisian personel tidak boleh berdasarkan ‘like or dislike’, tetapi berdasarkan kompetensinya,” kata Afrizal.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan SOTK ini disusun dengan semangat efisiensi. Nurdin gembira, dan DPRD dinilainya bekerja sangat baik karena mampu mengefisienkan dinas dan badan.

“Berdasarkan catatan kami, jumlah dinas dan badan dan strukturnya mampu diefiensi 5,02 persen,” kata Nurdin.

Efisiensi ini, sambungnya diharapkan dapat mengurangi belanja organisasi dan belanja pegawai.

“Namun, bukan mengurangi fungsi dan kewenangan,” paparnya.

Gubernur berjanji untuk menjalankan pemerintah secara efisien sesuai dengan catatan yang diberikan fraksi-fraksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here