batamtimes.co , Batam – Hasil keputusan dari rapat tertutup yang berlangsung lebih kurang dua jam sejak pukul 14.00 WIB, Selasa (15/11) di Swiss Bel-Hotel Harbour Bay, membuat pengusaha lega.
Menko Perekonomian Darmin Nasution yang juga Ketua Dewan Nasional Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas memutuskan untuk menunda sementara pemberlakuan PMK Nomor 148 tahun 2016 tentang Tarif Layanan Lahan di BLU Batam tentang UWTO.
Darmin menjanjikan akan secepatnya merevisi aturan itu setelah rapat bersama Menteri Keuangan dan anggota DN KBPB lainnya di Jakarta.
Penundaan itu disambut baik oleh Ketua Apindo Kepri, Cahya yang ikut dalam rapat itu.
“Saya rasa aspirasi kami ditanggapi dengan baik. Menko sepakat ditunda dulu pemberlakuan UWTO dan segera akan merevisi PMK,” kata Cahya kepada wartawan.
Dalam rapat itu, sejumlah elemen yang hadir, terutama dari kalangan pengusaha, menyampaikan keberatannya terhadap range tarif di PMK yang dinilai terlalu tinggi.
“Pembahasan tadi itu lebih ke PMK. PMK memberikan kewenangan terlalu besar kepada Batam’>BP Batam karena suatu waktu tarif itu bisa dinaikkan. Jadi memang harus dibatasi,” kata Cahya.
Kewenangan yang terlalu besar itu, lanjut Cahya tidak dapat dibenarkan. Karena bisa disalahmanfaatkan suatu hari.
Siapapun pimpinan BP Batam, kata Cahya, Apindo Kepri sebenarnya tidak anti terhadap penyesuaian tarif UWTO.
“Kalau naik sedikit, wajar-wajar saja setelah sekian lama tak pernah naik.Tapi tidak sampai ribuan persen atau ratusan kali lipat,” kata Cahya. (red/tri)
Â