Amsakar : Pemko Batam Ajukan Dua Versi UMK Batam ke Provinsi

0
616
Wawako Batam,Amsakar Ahmad.

batamtimes.co , Batam -Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Syakyakirti, Kamis (17/11/2016) ini mengajukan rekomendasi angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2017 ke Provinsi Kepri.

Bersamaan dengan surat itu, Kadisnaker juga membawa usulan dari serikat pekerja Kota Batam untuk dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi.

Di antaranya, meminta UMK dan UMSK Batam dibahas dalam satu kesatuan. Jikapun pembahasannya terpisah, namun dalam keputusannya diharapkan tetap satu kesatuan. Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

“Hari ini (Kamis) Kadisnaker bawa surat rekomendasi UMK itu ke provinsi. Sekalian kami minta meneruskan usulan dari serikat pekerja,” kata Amsakar.

Dari Pemko Batam lanjutnya, memang mengajukan dua angka UMK sebagaimana hasil rapat DPK beberapa waktu lalu. Yakni versi PP Nomor 78 tahun 2015 senilai Rp3.241.128, dan versi pekerja Rp3.498.118.

“Saya pikir pak gubernur tahu mengambil langkah. Kami di daerah sudah menginformasikan, kalau dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha memang belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Jika rekomendasi itu dikembalikan lagi, agar hanya ditetapkan satu angka, menurut Amsakar tidak terlalu menjadi masalah. Tenggat waktu tersebut bisa dimanfaatkan Disnaker, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Batam untuk membahas kembali soal upah sektoral.

Mengingat sebelum surat rekomendasi UMK itu diserahkan, di hari yang sama serikat pekerja juga melakukan pertemuan dengan Amsakar. Mereka menyampaikan aspirasi, agar UMK dan UMSK diputuskan dalam satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Sementara hingga batas akhir 20 November, pembahasan UMSK secara bipartit antara serikat pekerja dan asosiasi usaha, belum membuahkan hasil.

“Harapan serikat pekerja UMK dan UMSK dibahas dalam satu kesatuan. Karena pengalaman, kalau terpisah bisa molor sampai 6 bulan,” kata Amsakar.

“Sedangkan timing pembahasan UMSK di tingkat kota antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha belum pas ketemunya,” sambungnya.

Hal inipun dikeluhkan serikat pekerja yang diwakili Regar. Dia berharap, Pemko Batam bisa mengambil keputusan sebagai regulator, jika sampai batas akhir pembahasan angka upah sektoral belum juga disepakati.

“Kami sampaikan dalam pertemuan tadi, UMK dan UMSK Batam merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan,” kata Regar yang juga anggota DPK itu.

Jika persoalan upah di Batam mau diselesaikan, semestinya yang dibahas tidak hanya satu sektor usaha saja. Melainkan upah seluruh elemen buruh yang ada di Batam.

“Kalau UMK diselesaikan UMSK tidak, apa bisa selesai upah buruh di Batam, kan tidak,” katanya. (red/tri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here