batamtimes.co , Batam- Kalangan pengusaha yang diwakili Kadin Kota Batam dan Kepri, Apindo Kepri, dan DPD REI Khusus Batam, akhirnya diundang rapat untuk membahas revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 tahun 2016.
Pertemuan itu dilangsungkan di Bidakara Hotel, Jakarta, Kamis (17/11/2016), antara pukul 10.00-12.00 WIB
Pengusaha bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo.
“Bu Sri tidak hadir karena dipanggil Pak Presiden. Tapi kami bertemu dengan Wamenkeu,” kata Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk saat dihubungi Tribun.
Pertemuan yang dilanjutkan dengan makan siang itu, berjalan dengan suasana keakraban.
Setiap pihak saling menerima masukan.
Inti utama pertemuan itu membahas tindak lanjut rapat antara pengusaha dengan Menko Perekonomian RI Darmin Nasution, Selasa (15/11) lalu di Batam.
Disepakati bahwa PMK Nomor 148 tahun 2016 ditunda dulu pemberlakuannya dan akan segera dilakukan revisi.
Menurut Jadi, Kemenkeu juga meminta agar PMK 148 yang menjadi acuan bagi BP Batam dalam menetapkan berbagai tarif, dikaji kembali.
Penetapan tarif baru, seperti UWTO serta tarif jasa kepelabuhan menimbulkan penolakan di Batam karena terlalu tinggi.
Masyarakat bahkan menyuarakan penolakan UWTO untuk pemukiman.
“Wamenkeu juga setuju agar dikaji kembali karena kebijakan pemerintah itu kan untuk mendorong dunia usaha,” katanya.
Dari pertemuan itu juga disepakati akan dibentuk tim teknis yang diketuai Wamenkeu sendiri untuk membahas revisi PMK tersebut.
Selanjutnya, paling lambat seminggu, kalangan pengusaha juga akan diundang untuk didengarkan masukannya terkait revisi PMK.(red/tri)