batamtimes.co , Batam – Tim DVI dan Biddokkes Polda Kepri berhasil mengidentifikasi 52 orang jenazah TKI ilegal kapal yang tenggelam diperairan Teluk Mata Ikan, Tanjung Bemban, Nongsa.
Dari total 54 korban sudah ada 52 korban berhasil diidentifikasi dan tinggal dua berjenis kelamin laki-laki belum berhasil diketahui serta menunggu keluarga korban untuk diambil sample darah.
hasil identifikasi berdasarkan dari teknik dan pencocokan DNA dari orang tua korban dan suadara kandung korban.
“Sudah berhasil mengidentifikasi 5 orang korban, satu orang balita perempuan dan empat laki-laki dewasa,” Ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di RS Bhayangkara .Jumat(18/11).
Kata Kapolda, sampai saat ini, dari 54 orang jenazah korban yang diterima tim DVI Polda Kepri, 52 orang sudah berhasil teridentifikasi.
“Kemarin kan masih ada tujuh yang belum, sekarang dua yang belum teridentifikasi. Sampai saat ini, 52 orang jenazah telah berhasil diketahui,” ucap Sam.
Berikut lima orang korban yang berhasil di identifikasi.
1. Nazwa, umur 5 tahun, perempuan, anak kandung dari Afriyanda. Alamat di Villa Bukit Permai blok J 8, Rt 03 Rw 05 kelurahan Koto Lua, Pauh, Padang.
Kecocokan DNA dari tante korban, Marlisa.
2. Edi Suhatman (36), Alamat jalan Sindai Rt 003, kelurahan suka sari, kecamatan Sorolangun, Jambi. Pencocokan DNA dengan Safrizal, kakak kandung korban.
3. Iyah (50), laki-laki. Beralamat di Dukuh Monting Gadung, Desa Gereneng Timur, kecamatan Sakra timur, Lombok. Pencocokan DNA dan Medis, dengan Mahsun, kepala desa setempat.
4. Ujang (23) laki-laki, pencocokan DNA dengan Suheri adik kandung korban, beralamat di kampung Cimega, 001/002 Ciapus, kecamatan Cijaku, Lebak Banten.
5. Heriansyah, laki-laki, umur 26 tahun. Berasal dari Desa Kota Batu Rt 001, Kota Agung, kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Pencocokan dengan Rozi, kakak kandung korban.
Dari kelima korban yang telah berhasil teridentifikasi, rencananya akan dipulangkan pada hari Senin depan.
“Senin wacananya kelima korban diberangkatkan ke daerah asal,” pungkasnya.
Pewarta : adi