batamtimes.co , Batam – Polda Kepri masih mengembangkan kasus kapal TKI ilegal tenggelam di perairan Batam pada 2 November 2016 yang mengakibatkan 54 orang meninggal.
“Penyidikan jalan terus. Kami masih mengejar DPO termasuk menunggu komitmen PDRM menangkap S alias Ys alias Pak Lurah yang berada di Malaysia,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Jumat (18/11).
Hingga saat ini jumlah tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus tersebut berjumlah tiga orang masing-masing D selaku ABK kapal yang ditemukan semangat, selanjutnya RS dan PP yang merupakan perekrut, penyalur, dan pengurus kepulangan TKI ilegal tersebut.
Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka lain berstatus DPO yaitu Yn, BY alias Herman, serta Sy alias S alias Pak Lurah yang berada di Malaysia.
“Dirpolair Kepolisian Kawasan Johor Malaysia yang sempat datang ke Polda Kepri usai kejadian tersebut menyampaikan akan menangkap S alias Sy alis Pak Lurah yang berda di Malaysia. Kami menunggu komitmen itu,” kata dia.
Polda Kepri, saat ini juga tengah memburu seorang diduga menjadi penyalur TKI ilegal yang banyak menyalurkan TKI ke Malaysia.
Terhadap SY dan By tersebut dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun,” kata Sam.
Sementara untuk tersangka D dikenakan pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) UU RI.17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau pasal 120 undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia,” kata dia.
Pada Rabu (2/11), kapal pengangkut 101 orang TKI asal Malaysia termasuk ABK tenggelam di perairan Batam. Dari kejadian itu sebanyak 54 korban ditemukan meninggal, sebanyak 41 lain ditemukan selamat.
Untuk enam orang korban lain hingga saat ini masih dalam proses pencarian tim SAR gabungan.(red/ant)
Editor: