Polda Kepri Telusuri Kekayaan BS Kasus Korupsi Oknum Pejabat Kantor BPN Batam

0
706
Polda Kepri Naik Peringkat Dari Awal hanya Tipe B Menjadi TIpe A

batamtimes.co , Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berupaya menelusuri kekayaan BS, oknum pejabat Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan nilai kerugian negara Rp1,5 miliar.

“Berkas korupsinya sudah tahap satu dan berada di tangan Kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan lengkap (P-21), kami akan telusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Arif Budiman di Batam, Kamis.

Untuk mengetahui kemungkinan terjadinya TPPU tersebut, Arif mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap kekayaan BS yang didapat dari hasil korupsi.

“Hingga saat ini kami masih menunggu berkas yang kami kirimkan ke kejaksaan, jika sudah lengkap segera memasuki tahap selanjutnya. Kami sementara fokus selesaikan korupsi yang Rp1,5 miliar dulu,” kata dia.

Pada Selasa (3/11) Polda Kepri memeriksa dan menahan BS atas dugaan korupsi sebesar Rp1,5 miliar dari uang pengurusan hak atas tanah sebuah perusahaan yang seharusnya masuk ke kas negara namun tidak disetor.

Hingga saat ini BS masih mendekam di tahanan Polda Kepri untuk keperluan pemeriksaan sebagai upaya pengungkapan kasus tersebut.

Oknum pegawai Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam yang berstatus sebagai tersangka korupsi Rp1,5 milir terancam hukuman 20 tahun penjara sesui dengaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kasus korupsinya, tersangka kami kenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” kata dia.

Arif mengatakan dalam pasal 2 disebutkan setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal tiga, kata dia, ancaman hukuman sama namun isi pasalnya mengenai orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (red/ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here