Mengaku Sebagai Petugas Trafiking Polda Kepri,Pelaku Pemerasan TKI Diamankan

0
667
konfrensi Pers Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri.

batamtimes.co , Batam – Jajaran Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan TKI berinisial A.Pelaku pemerasan tersebut mengaku sebagai petugas Trafiking Polda Kepri.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian didampingi pejabat TNI menyampaikan beberapa kasus yang sedang ditanggani Polda Kepri salah satunya kasus terbakarnya kapal tengker di Batu Ampar yang melakukan pencurian minyak mentah di Karimun serta salah satu kasus pidana pemerasan TKI yang berhasil digagalkan Polda Kepri diruang diruang vicon Senin (21/11/2016).

Menurut Sam,Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial A yang mengaku sebagai petugas traffeking Polda Kepri.Dan berhasil memeras 6 orang TKI Rp 5 juta di ruko Botania.

Tersangka A mengunakan modus dengan cara mengaku sebagai petugas Trafficking Polda Kepri, bersama temannya mendatangi Ruko Botania Garden dan melakukan pengecekan di lantai 2.Terdapat 6 orang perempuan diduga TKI yang akan dipulangkan ke Surabaya.

Korban yang takut dengan pernyataan tersangka, terpaksa menuruti kemauanya dengan membayar Rp 5.000.000 agar tidak dibawa ke kantor Polisi.

Dan TKI tersebut saat melakukan pembayaran dengan cara menyicil, pertama sebesar Rp. 3.000.000 dan untuk pembayaran sisanya akan diberikan keesokan harinya.

Lanjut Dia, pada Jumat sekitar pukul 14.30 Wib tersangka A mendatangi korban dan meminta sisa uang kemarin, tanpa diketahui tersangka, korban telah melaporkan perbuatannya ke Polisi dan anggota Ditreskrimum Polda Kepri selanjunya melakukan penangkapan.

Saat ini tersangka A diamankan di Polda Kepri dengan barang bukti uang sebesar Rp. 2.000.000 dan 2 unit handphone. Sementara 1 orang pelaku masih dalam pencarian polisi. Terhadap tersangka akan dikenai pasal 368 dan atau pasal 378 KUHP,” Terangnya.

Pewarta : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here