batamtimes.co , Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/11).
“Eselon III Ditjen Pajak di pusat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, (22/11).
Berdasar informasi, dalam OTT kali ini, tim Satgas KPK juga menangkap seorang pengusaha yang diduga memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak yang diketahui berinisial HS. Pengusaha asal Surabaya itu ditangkap bersama pengawal dan sopirnya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Agus masih enggan mengungkap identitas lengkap para pihak yang telah diamankan. Namun Agus mengakui pengusaha tersebut berasal dari Surabaya. “Betul, pengusahanya dari surabaya,” kata Agus.
Berdasar penelusuran, pejabat Ditjen Pajak yang diketahui berinisial HS ditangkap saat menerima suap dari pengusaha berinisial MH. Suap tersebut terkait dengan permintaan Surat Keterangan Bebas Pajak Impor. Selain mengamankan pejabat Ditjen Pajak, pengusaha, beserta pengawal dan sopirnya, dalam OTT tersebut, tim Satgas KPK juga menyita uang berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 1,139 miliar.
KPK diketahui telah beberapa kali menangkap penyelenggara negara terkait pajak. Sebelumnya, KPK menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di Tebet, Jakarta Selatan saat bertransaksi suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama pada 7 Juni 2012. Dalam mengusut kasus ini, KPK sempat memeriksa Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng dan CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo.
Selanjutnya, KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Hendro pada 9 April 2013. Belakangan, Asep Hendro diketahui hanya korban pemerasan oknum pajak tersebut. Sementara pada 13 Mei 2013, KPK menangkap pejabat pajak di KPP Jakarta Timur bernama Moh Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto serta pegawai PT The Master Steel, Effendi dan seorang yang diduga kurir suap bernama Teddy. Dian dan Eko yang merupakan pemeriksa pajak tersebut diduga menerima suap sebesar SGD 300.000 atau sekitar Rp 2,3 miliar untuk mengurus pajak PT The Master Steel, yang bergerak di bidang baja (red/b.satu)