Pengamat: Idealnya KPK Usut Raibnya Minyak Tabonganen

0
576
Kapal Tanker MT .Fajar atau MT.Mona Tang 2 terbakar (Rabu 16/11/2016)

batamtimes.co , Karimun – Pengamat hukum Muhammad DavisĀ  berpendapat, idealnya KPK yang mengusut raibnya barang buktiĀ  ribuan barel minyak mentah muatan MT Tabonganen 19 GT 757 di tempat penyimpanan barang bukti Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan Riau.

“Karena ada unsur gratifikasi atau suap dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum aparat lintas-institusi. Oleh karena itu, KPK yang lebih ideal mengusut tuntas kasus tersebut karena telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Muhammad Davis SH menjelaskan, pencurian barang bukti (BB) berupa minyak mentah itu, membutuhkan perencanaan yang matang, tenaga profesional, peralatan berat, butuh waktu yang lama dan tidak mungkin tanpa melibatkan banyak pihak.

“Itu bukan pencurian biasa. Kerjanya rumit, mustahil pencurian itu bisa terjadi jika tanpa restu dari berbagai pihak yang berwenang,” jelasnya.

Selain itu, dia berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut kasus itu secara profesional dan berkesinambungan sehingga tidak hanya menangkap pihak-pihak yang terlibat tapi sekaligus memiskinkannya.

“Wajar jika para penyelenggara negara dijatuhi hukuman yang maksimal dan dimiskinkan, tujuannya untuk memberikan efek jera,” katanya.

Kemudian, setelah kasus itu ditangani oleh KPK, dirinya yakin KPK akan melakukan monitoring terhadap sejumlah BB yang ada di Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Dia menuturkan berdasarkan pengamatan raibnya BB di tempat penyimpanan barang bukti milik Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Khusus Kepri) sudah sering terjadi, berlangsung sejak lama dan mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

“Sudah sering terjadi kok, silahkan runut sendiri. Namun kali ini meski bukan yang terbesar, tetap luar biasa mengingat kuat dugaan melibatkan banyak pihak, proses hukumnya sedang berjalan dan nilai nominalnya sangat besar, yakni mencapai Rp5 miliar,” tuturnya.

Dirinya berharap terkait perkara raibnya ribuan barel minyak mentah itu diusut secara tuntas dan bisa jadi kunci utama penyelamatan barang milik negara.

“Bisa maksimal memberikan pemasukan bagi negara,” ujarnya.Ā Ā Ā Ā  Ā 

Janggal

Masih pada kesempatan itu, Muhammad Davis SH menuturkan, sejak penyidikan kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757, yang ditangkap Kapal Patroli BC-7006 milik Kanwil DJBC Khusus Kepri, di perairan Natuna pada lintang 01-07-45 U/105-28-15-T, Rabu (23/3) sudah ada kejanggalan.

“Ada indikasi melindungi pelaku utama seperti pemilik barang dan pihak yang menyewakan kapal. Hal itu dapat dilihat dalam penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, sengaja dilakukan dengan tidak sempurna,” tuturnya

Dia menduga ada unsur kesengajaan penyidik untuk melindungi personel perusahaan yang menyewakan kapal, pemilik minyak mentah atau yang menyewa kapal tersebut. Sehingga pelaku yang dijerat hanya tiga orang yakni MA nakhoda kapal (WNI), AMJ sebagai Mualim-I (WNI) serta MFJ sebagai broker yang merupakan WNA asal Malaysia.

“Jadi jangan heran ketika ribuan barel minyak mentah itu raib, kuat dugaan BB itu diambil lagi oleh pemilik, mereka kan tidak ditangkap,” katanya.

Menurut dia, penyidik juga seharusnya menyeret personel dari perusahaan yang menyewakan kapal tanker tersebut, dan pihak perusahaan atau pihak yang menyewa kapal itu.

“Dalam konteks Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sangat jelas terlihat suatu penyertaan terdiri dari yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan yang sengaja melakukan. Jika penerapan Pasal 55 tidak sempurna, maka diprediksi proses persidangan gagal menggali kebenaran materil perkara yang diperiksa atau diadili,” ujarnya.

Masih menurut dia, penerapan tidak sempurna Pasal 55 di Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun sudah biasa terjadi.

“Pihak pihak yang terlibat tidak pernah mendapat sanksi tegas. Lagipun putusan perkara seperti itu sering ‘ghaib’ atau tidak ditemukan salinan putusannya secara tertulis,” katanya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tanker MT Tabonganen 19 itu ditangkap karena mengangkut sekitar 1.115 kiloliter minyak mentah atau crude oil (7012.58 barel) asal Palembang tujuan West OPL tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Ā 

(Antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here