batamtimes , Tiongkok – Tiongkok, yang merupakan produsen sekaligus konsumen rokok terbesar di dunia, berniat memberlakukan aturan pengendalian rokok pada akhir tahun ini, ungkap otoritas pada Selasa.
Raksasa Asia tersebut memiliki populasi perokok terbesar di dunia, dengan 28 persen dari semua orang dewasa dan setengah dari pria dewasa di sana diperkirakan sering merokok.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa satu juta orang di Tiongkok meninggal akibat penyakit yang terkait dengan rokok setiap tahunnya, dengan masalah asap secara tidak langsung menjadi penyebab sekitar 100.000 kematian setiap tahun.
Pada Juni 2015, pemerintah Kota Beijing menerapkan undang-undang antimerokok di negara itu, melarang aktivitas merokok di kantor, restoran, hotel dan rumah sakit.
Pengguna tempat yang melanggar larangan itu dapat menghadapi denda sampai 10.000 yuan (sekitar Rp19,5 juta).
Pekan lalu, Shanghai juga mengubah aturannya tentang rokok untuk melarang aktivitas merokok di dalam ruangan dan tempat terbuka di area umum seperti halte bus, sekolah dan stadion.
Dalam sebuah konferensi WHO di pusat komersial tersebut, juru bicara kesehatan pemerintah Mao Qunan mengindikasi langkah-langkah yang diterapkan di seluruh negara itu.
“Aturan nasional untuk membatasi aktivitas merokok di tempat umum sedang digodok di dewan legislatif dan diharapkan akan diumumkan dan diberlakukan tahun ini,” katanya kepada wartawan, seperti dilansir AFP. (red/ant)