batamtimes.co , Jakarta- Google berharap dapat mencapai penyelesaian pajak dengan pemerintah Indonesia dalam beberapa minggu ke depan.
Menurut sumber yang mengetahui hal itu kepada Reuters mengatakan, berdasarkan kesepakatan yang diusulkan, Google akan membayar pajak dan denda yang selama ini tertunggak. “Raksasa mesin pencari itu juga akan menyetujui perhitungan baru keuntungan yang diraih Google di Indonesia,” kata salah satu sumber yang menolak disebutkan namanya, Rabu (23/11).
“Jika kesepakatan penyelesaian pajak itu rampung, akan membuka jalan bagi negara-negara lain di dunia untuk mengejar pajak perusahaan internet seperti Google,” kata analis.
Juru bicara Ditjen Pajak menolak berkomentar soal informasi kesepakatan Google tersebut. Begitu halnya juru bicara Google menolak berkomentar.
Ditjen Pajak menyatakan sebagian besar pendapatan yang dihasilkan Google di Indonesia dialihkan di kantor pusat Asia Pasifik di Singapura.
Seorang pejabat pajak senior pada September menyatakan, pemerintah Indonesia berencana mengejar tagihan pajak Google selama lima tahun. Untuk tahun 2015 saja, tagihan pajak Google mencapai lebih US$ 400 juta.
“Saya pikir negara-negara lain yang memiliki populasi signifikan akan mencoba mengejar pajak Google,” kata Direktur Rksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia, Yustinus Prastowo.
Pemerintah Indonesia yang merilis program amnesti pajak pada Juli lalu dengan menarik kembali miliaran dolar uang pengusaha Indonesia yang disembunyikan di luar negeri, berupaya meningkatkan pajak untuk menekan defisit anggaran sekaligus untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Negara berpenduduk 250 juta orang ini memiliki demografi penduduk muda yang akrab dengan media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Eksekutif senior kantor pusat Google Asia Pasifik telah bertemu dengan pejabat pajak Indonesia beberapa kali untuk bernegosiasi soal tagihan pajak.
Ditjen Pajak sebelumnya menyatakan Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25 persen dari lana kena pajak.
Berdasarkan perkiraan Ditjen Pajak, pendapatan iklan Google dapat mencapai Rp 5 triliun. Dengan asumsi margin 35 persen dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp 1,75 triliun. Dengan demikian 25 peersen dari Rp 1,75 triliun diperkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp 437,5 miliar.
Selama ini Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4 persen dari pendapatan iklan di Indonesia, yang disebut sebagai fee. (red/b.satu)