batamtimes.co , Batam – Jajaran Ditnarkoba Polda Kepri Musnahkan sabu 20,5 kilogram Senilai lebih kurang Rp40 Milyar di lapangan apel Mapolda. Rabu(23/11).
Barang haram tersebut merupakan milik kurir AWL yang ditangkap diperairan Tanjung Bemban, Nongsa awal bulan November lalu.
Sabu bernilai puluhan milyar tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan dalam tong besar menggunakan air panas , lalu dibuang dalam sefty tank.
Pemusnahan disaksikan Kapolda, Gubernur Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, BNNP Kepri, Kejatizl, Bea Cukai, Imigrasi, BPOM Kepri dan Granat.
“Kepri masih berpotensi dimanfaatkan kurir jadi lalu lintas narkoba dan mari kita cegah bersama,” Kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian. Rabu(23/12).
Kata Dia, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama kami bersama Bea Cukai , menggunakan teknologi radar tinggi.
“Radius satu kilo dimalam hari dapat mendeteksi kegiatan legal,” jelasnya.
Seperti diketahui, Tersangka AWL sebagai tekong kapal, beralamat di Batubesar Batam, dan M ALW yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan juga beralamat di Batubesar, Batam.
“Sekali kirim dalam jumlah besar mereka diupah Rp60 juta,” kata Kapolda.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditres Narkoba Polda Kepri yang sudah melakukan pengawasan sekitar empat bulan.
“Kami menggunakan teknologi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Akhirnya didapati ada kapal kecil hendak masuk malam hari. Setelah didekati ternyata benar membawa narkoba,” kata Sam.
Narkoba tersebut dimasukkan dalam satu tas ransel, dan dua tas jinjing.
“Kami juga mengamankan speedboat, dua motor, dan alat pancing milik pelaku. Kami masih kejar pemesan sabu-sabu ini,” kata Sam.
Sam menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan komplain ke pihak Polisi Malaysia karena terkesan begitu mudah melepaskan narkoba untuk dibawa ke Indonesia.
“Kami sudah sampaikan komplain mengapa barang itu mudah sekali masuk ke Indonesia. Info terakhir mereka akan datang ke Polda Kepri. Kami masih menunggu mereka,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin membenarkan jika Batam dijadikan daerah transit bagi barang haram tersebut. “Sabu akan dibawa ke daerah lain. Batam hanya transit saja,” kata dia.
Pihaknya lanjut Jamaludin, masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba internasional yang menjadikan Batam sebagai gerbang bagi narkoba untuk masuk ke Indonesia. “Keduanya terancam hukuman mati atau pencara 20 tahun penjara,” tandasnya.
Pewarta : Adi