batamtimes.co , Taput – Sejumlah 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah, akhirnya mendapat perampingan menjadi 27 Organisasi Perangkat Daerah untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas kinerja aparatur pemerintahan sesuai Undang-undang Nomor 23/2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah.
“Berdasarkan keputusan bersama DPRD dan Pemkab Taput, telah ditetapkan 27 OPD sebagai langkah perampingan instansi pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-undang dan peraturan,” ujar Ketua DPRD Taput, Ottoniyer Simanjuntak, Selasa.
Dikatakan, keputusan dan ketetapan tersebut telah disepakati bersama dalam rancangan peraturan daerah tentang penetapan OPD yang saat ini sedang mendapatkan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara, di Medan.
“Pembagian hadis tugas tersebut untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, serta fleksibilitas yang nyata,” terangnya.
Kata Otto, ketetapan hasil rapat paripurna tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tapanuli Utara terhadap rancangan peraturan daerah tentang penetapan OPD akan segera diberlakukan setelah mendapatkan evaluasi gubernur.
“Dampaknya akan sangat terasa. Nantinya, secara otomotis, belanja modal akan berkurang. Anggaran dapat dialihkan kepada belanja langsung yang sifatnya lebih menyentuh kepada masyarakat,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, langkah perampingan instansi tentunya akan berdampak pada penyusunan rancangan APBD 2017. Namun, Otto mengungkapkan, pihaknya telah mendesak eksekutif untuk menetapkan pelaksana tugas yang bertanggungjawab membuat usulan anggaran yang akan dibahas di DPRD.
“Silahkan Bupati menunjuk siapa pelaksana tugas. Hal ini agar anggaran untuk tahun 2017 dapat dibahas dan ditetapkan secepatnya,” katanya.(red/ant)