Jeane : Aneh KK yang Dilegalisir Disdukcapil Tidak Berlaku Untuk Perpanjangan Pasport

0
3510
KK Jeane Yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil Batam tidak berlaku di Imigrasi.

batamtimes , co . Batam –  Jeane santa Cristina ( 42) hanya bisa pasrah jika Passport yang diajukan ke Imigrasi Kota batam harus ditolak.Penolakan tersebut tanpa sebab.

Jeane dengan wajah ‘memerah’ mulai memaparkan kepada awak media www.batamtimes.co di  DC Mall Rabu (23/1/2016).

Awalnya pada 9 Nopember 2016 seluruh document persyaratan untuk perpanjangan pasport  telah di lengkapi,seperti ijasah asli ,KTP asli dan foto kopi,KK foto Kopian,Pasport lama .

Saat diruang tunggu conter pelayanan Imigrasi Batam, Jeane pun menyerahkan berkasnya.Hanya saja petugas menolak karena ada kekurangan data yaitu KK Asli tidak ada.

“Petugas Kounter bernama tiur menyebutkan,pembuatan passport baru tidak dapat dilanjutkan karena ada satu persyaratan yang belum dilengkapi KK Asli tidak disertakan,”ujar Jeane mengulang proses pengurusan Pasport

Pada saat itu,tambah Jeane, sudah memberitahukan KK Asli Hilang,sehingga terpaksa harus memberikan foto kopian .Dan Imigrasi mengarahkan agar membuat laporan kehilangan kepolisian dan mengurus Kecamatan.

“Seluruh proses yang disarankan saya genapi,sudah membuat laporan kepolisan dan langsung meminta pada kantor Dinas pendudukan dan catatan sipil (DISDUKCAPIL) untuk dapat melegalisir fotokopian KK  agar sesuai dengan yang aslinya,”kata Jeane

Kembali dikatakan Jeane, Pada tanggal 14 Nopember KK kopian sudah dilegalisir  dan ditandatanggani langsung Kepala Disdukcapil ,kemudian hari itu juga dibawa ke kantor Imigrasi.

Namun, karena berkas Kartu Keluarga (KK) hanya dilegalisir, petugas loket tersebut menyuruhnya menjumpai Imam selaku Kasi Laluntuskim.

“saya kemudian menjumpai Imam dan dikatakanya bahwa KK yang dilegalisir itu tidak boleh untuk pengurusan paspor, harus KK asli. Dan Imam menganjurkan agar membuat  surat keterangan dari Disduk bahwa KK sedang dalam proses. “papar Jeane

Hari yang sama Jeane menuruti apa yang menjadi permintaan permintaan Kasi Laluntaskim tersebut.Hanya saja saat  meminta surat keterangan  KK sedang dalam proses pembuatan di Kantor Disduk, pihak Disduk mengatakan bahwa foto Copy KK yang di legalisir sudah cukup.

 “Tidak ada surat keterangan yang harus dikeluarkan lagi, fhoto copy KK yang dilegalisir sudah bisa digunakan,” kata Jean seperti di tuturkan petugas.

Saat itu,tambah Jeane,saya benar benar sudah merasa dipermainkan pihak Imigrasi.”Taksi saya carter dengan harga mahal Rp 500 Ribu ,hanya berharap agar passport dapat keluar Jumat,sehingga sabtu (19/11/2016) sudah berangkat dan tiba  di Singapura.” Ujarnya

Tapi lagi-lagi Jeane harus kecewa,KK yang sudah dilegalisir dan pengakuan Disdukcapil yang mengatakan KK yang sudah dilegalisir sudah dapat digunakan,tidak juga dapat diterima Imam,Pengurusan Pasport ditolak.

“Saya kesal melihat pelayanan Kantor Imigrasi Batam yang tidak mengakui KK yang dilegalisir Disduk, padahal leges itu menggunakan stempel pemerintahan Kota Batam,” sesalnya mengakhiri wawancara.

Pewarta : Angga

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here