batamtimes.co , Tanjung pinang – JR, oknum pegawai kanwil BPN Kepri, yang pernah menjabat sebagai Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di BPN Tanjungpinang, kembali menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (24/11).
Oknum tersebut datang ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB di ruang unit Tipikor.
Ditemui pada waktu jeda pemeriksaan, JR, mengakui menjawab belasan pertanyaan dari penyidik Satreskrim.
”Ini pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya. Karena kemarin belum selesai,”ujar JR.
Dikatakan JR, selain menjalani pemeriksaan. Dirinya juga diminta untuk membawa salinan berkas pengurusan sertifikat lahan pemohon yang diduga dipungut biaya diluar ketentuan.
”Iya bawa berkas yang saya urus karena diminta penyidik. Inilah resiko yang harus saya tanggung karena hal tersebut,”ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, oknum pegawai yang pernah menjabat sebagai Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Senin (21/11), mulai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pihak Kepolisian dalam rangka proses penyelidikan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat tersebut. Dalam penyelidikan tersebut selain oknum pejabat tersebut pihak Kepolisian juga telah memanggil sejumlah orang untuk di mintai keterangannya. (red/btp)