batamtimes.co , Batam – Selama dua hari terakhir, sejumlah pejabat BP Batam diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di gedung Aula R Soeprapto lantai tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Mulai Rabu (22/11) -Kamis (23/11.
Lima Jaksa dari Jampidsus Kejagung RI memeriksa satu persatu terkait penyelidikan dan menindak lanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Januari 2016 lalu.
Pemeriksaan itu, sebelumnya disebut-sebut untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.Dugaan ini muncul dari hasil audit BPK dan BPKP.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat dilakukan atas kinerja keuangan BP Batam tahun anggaran 2014. Kemudian audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan pada 2015 lalu.
“Hasilnya, terdapat indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara.”Kata Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam, Robert Purba Sianipar Kamis (24/11/2016)
Dikatakanya,Tim kejaksaan bantu investigasi untuk menindaklanjuti temuan kerugian negarakata Robert, Kamis (24/11).
Potensi kerugian negara itu, kata Robert, muncul dari proses dan sistem pengalokasian lahan yang selama ini dijalankan BP Batam, khususnya pada tahun 2015 ke bawah. Kemudian juga dari pengelolaan pendapatan dari pelabuhan, bandara, dan lainnya.
Dari penelusuran www.batamtimes.co , pemeriksaan terkait hasil temuan BPK dan BPKB juga berkaitan dengan piutang yang tidak tertagih dan berpotensi korupsi.
Hal itu tergambar pada perihal surat pemanggilan yang ditujukan Jampidsus Kejagung RI melalui Kejari Batam kepada BP Batam.
Pemanggilan itu tidak ditujukan secara personal melainkan kelembagaan.Pemanggilan tersebut juga tidak hanya terkait lahan, tetapi juga menyangkut layanan lainnya di BP Batam.
Pada Rabu (23/11) kemarin, pemanggilan ditujukan kepada pejabat terkait layanan di rumah sakit, bandar udara dan pelabuhan.
Menyusul Kamis (24/11) pejabat terkait di layanan kantor lahan, pemanfaatan aset dan biro umum BP Batam juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Di suratnya ada delapan orang yang dipanggil. Saya tidak ingat siapa nama-namanya. Kami pun di sini hanya memfasilitasi saja. Tanya dengan orang Kejagung saja,” kata Kepala Kejari Batam, Moh Mikroj,Kamis (24/11).
Dikatakan Miroj , Pemeriksaan pejabat BP Batam, tidak dalam tim tersebut karena ini gawean dari Kejaksaan Agung RI. Saat itu, Kejari Batam hanya dimintai menyiapkan tempat selama dua hari. “Kami hanya diminta untuk menyiapkan tempat saja. Untuk lebih jauhnya apa yang diperiksa, kami tidak mengetahui karena ini wewenang orang Kejagung,”
Pewarta : Angga