batamtimes.co , Batam – Jajaran Resnarkoba Polda Kepri menangkap SH alias S(34) warga Karimun bawa narkoba jenis Ineg 920 buah diduga ekstasi dan 500 gram sabu. Senin(21/11) lalu.
Barang haram yang dibawa pelaku berasal dari Malaysia yang diseludupkan mengunakan Boat Pancung bersandar di Pelabuhan Kapal Barang (Kargo) Taman Bunga Tanjung Balai Karimun.
“Informasi dari masyarakat dan pelaku dikendalikan serta berafiliasi jaringan lapas Tanjung Pinang,” Kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian. Senin(28/11).
Kasus terungkap, Kata dia, berkat informasi masyarakat dan pelaku berafiliasi dengan kelompok jaringan Lapas Narkoba Tanjung. Pinang berinisial R.
Tim mendapat informasi akan adanya masuk barang sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi atau pelabuhan barang taman bunga Tanjung. Balai Karimun yang di duga di bawa oleh seorang laki-laki berinisial SH alias S.
Sekira pukul 18.30 Wib tim melihat ada Boat Pancung bersandar di Pelabuhan Kapal Barang (Kargo) Taman Bunga Tanjung Balai Karimun dan melihat seorang Laki-laki turun dari Boat pancung tersebut.
kemudian keluar dari pelabuhan sambil membawa 1 Tas Ransel merek Taikes warna abu-abu merah, dan setelah diluar lokasi pelabuhan pelaku langsung menumpang sepeda Motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang ternyata sudah stanbay menunggu pelaku, dan tim mengikuti dan membuntuti dari belakang.
Ketika sepeda motor yang ditumpangi oleh pelaku berhenti dan kemudian pelaku turun dari sepeda motor tepatnya di Jl. Durian RT. 03/RW.01 Kampung Ranggam Kec. Tebing-Tanjung Balai Karimun.
Tim langsung menangkap pelaku, kemudian menggeledahnya dan didalam Tas Ransel yang dibawanya tepatnya dilipatan pakaian ditemukan 1 bungkusan plastik warna merah berisikan tablet diduga ekstasi logo CU warna cream sejumlah 920 butir dan 1 bungkusan kertas warna putih berisikan 1 bungkus serbuk Kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat 500 gram.
“Setelah dikembangkan terhadap pelaku teryata dikendalikan dari lapas dan kami sangat menyayangkan minimnya pengawasan karena masih ada napi mengunakan hp, ” jelasnya.
Ia menambahkan, Barang bukti berupa ekstasi mengandung Metilon merupakan turunan dari Katonine yang berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2014 masuk dalam Narkotika Golongan
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 Unit Handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam dengan kartu Simpati nomor 08137843XXXX , ktp, pasport, 1 Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dan Uang tunai senilai RM 72.
Pasal yang di persangkakan adalah pasal 113 (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.
Serta akan di lakukan penelusuran dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka sesuai dengan Undang-Undang RI no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.
Pewarta : Adi