batamtimes.co , Batam- Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam pidatonya mengatakan permasalahan yang sedang terjadi di Batam dapat diselesaikan dengan baik dan bijak.Dunia Usaha perlu kepastian hukum dan keamanan,sehingga masing masing-masing pihak hilangkan egosektoral kelembagaan untuk membuat Batam menjadi Lebih baik.
“Dunia usaha perlu kepastian hukum. Hilangkan egosektoral kelembagaan untuk membuat Batam menjadi lebih baik,” kata Gubernur Nurdin saat membuka Rapat Pimpinan II Kadin Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 di Hotel Sahid Batam Centre, Kota Batam, Selasa
Dalam Rapimnas tersebut, Nurdin menyebutkan bahwa semua stokeholder harus bersama-sama mendorong investasi masuk ke Kepri.
Mengenai permasalahan terkait PMK 148/2016 dan Perka BP Batam Nomor 5/2016 tentang tarif UWTO sudah dibahas bersama menteri terkait dan Dewan Kawasan Nasional.
Hal ini, kata Nurdin, untuk memberi kepastian hukum dalam dunia usaha.Nurdin menambahkan, saat ini pihaknya berusaha menciptakan birokrasi yang enterpreneur.
Hal ini untuk membantu peningkatan ekonomi, dunia usaha dan membuka lapangan kerja di berbagai bidang.
Apalagi pesan Presiden Jokowi, alur birokrasi yang berbelit harus segera dipangkas untuk peningkatan ekonomi nasional.
Presiden Jokowi juga ingin menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan Kepri harus mengambil peluang tersebut karena letaknya yang strategis di wilayah pelayaran terpadat.
Kata Nurdin, peluang usaha yang harus dilirik saat ini yaitu Sektor Pariwisata.
Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur dan pendukung lainnya yang mendorong berkembangnya sektor tersebut.
Hadir dalam Rapimnas tersebut anggota DPRD Kepri Teddy Jun Askara, Ketua Kadin Indonesia Korwil Barat Teuku Zulham, Ketua Kadin Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana, Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk, serta Ketua Kadin Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto.
Teuku Zulham, berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapimprov dapat meningkatkan iklim dunia usaha dan memberi kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Ketua Kadin Kepri Ahmad Maaruf Maulana pihaknya memohon restu kepada Kadin Indonesia untuk melakukam uji materi terhadap kebijakan tarif UWTO yang mengganggu dan merugikan para pelaku usaha.(angga/tri/red)